Hukum Adat Pelancong Tana Toraja, Yang Berpose Melecehkan Tempat Bersejarah
AGEN BANDAR66 - Bijaklah ketika berada di tempat bersejarah atau dihormati jika tidak mau dihukum sanksi sosial.
Hal ini terjadi pada pelancong di Tana Toraja yang membuat pose tang terpuji dan membuat heboh.
Pelancong yang berjumlah dua orang itu dianggap berpose tak pantas, bahkan dinilai melecehkan budaya orang Toraja.
Mereka berulah dengan mengunggah foto dengan pose menginjak tengkorak di objek wisata Kete Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kelakuan mereka pun dihujat oleh netizen di sosial media seperti facebook.
Foto-foto itu diunggah oleh akun bernama Rezky di facebook dengan keterangan foto "Liburan Kemarin ke Kampung Semalam Doang nyempetin dulu".
Menurut beberapa netizen, pelancong itu telah melanggar adat Toraja dan tidak mematuhi aturan larangan mempermainkan kerangka mayat para leluhur.
Mereka juga mempermaikan tulang mayat para leluhur, di kawasan kuburan kete kesu.
Setelah membuat heboh dan dihujat oleh netizen, akhirnya pelancong itu meminta maaf.
Permintaan maaf ini terjadi setelah polisi Polda Maluku Utara membekuk pelaku.
Didampingi keluarga dari Maluku dan pihak kepolisian Polres Tana Toraja, dua pelancong, Randy dan Rezky, meminta maaf kepada Yayasan Kete Kesu, pemerhati budaya, dan masyarakat Toraja.
Pertemuan tersebut berlangsung di objek wisata Kete Kesu, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Senin (26/3/2018) siang.
Keduanya bergantian meminta maaf dengan tulus dan penuh penyesalan di hadapan pemangku adat setempat, pemerhati budaya dan kepolisian.
Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Kesu sekaligus tokoh adat setempat, Layuk Sarungallo mengatakan dua pelaku tersebut dikenakan sanksi adat, sesuai hasil sidang.
"Mereka akan menjalani sanksi adat besok, satu ekor babi harus dipotong dan bawa pangngan (sirih) ke lokasi kuburan sekaligus minta maaf ke arwah leluhur," ujar Ketua Yayasan Kesu sekaligus tokoh adat setempat, Layuk Sarungallo.
Jelasnya, sanksi adat yang diberikan terhadap kedua pelaku merupakan sanksi teringan sebab melakukan perbuatan itu bukan atas dasar kesengajaan.
"Kami juga dari pengelola dan keluarga besar Kete Kesu telah memaafkan perbuatan mereka yang viral di media sosial," tutup Layuk.
Sanksi adat yang dibicarakan melibatkan Kepolisian Polres Tana Toraja, Pemerintah Toraja Utara, Forum Pemerhati Budaya Toraja, pelaku dan keluarganya. (*)
Tidak ada komentar