Tak Kuasa Peragakan Caranya Menghabisi Pemandu Karaoke , Didik Menangis
Agen Sakong - Didik Ponco (28), tersangka pembunuhan Fitri Anggraeni yang jasadnya dikubur dan disemen dalam bak mandi menangis.
Satu per satu adegan Didik peragakan saat membunuh Fitri saat rekonstruksi yang di gelar penyidik polres kendla , jumat (2/3/2018) sore.
Air mata nya tumpah saat Didik mencoba mengingat adegan demi adegan pembunuhan yang dilakukannya kepada wanita yang sering di sapa eni ini.
" iya saya menjerat leher korban menggunakan kain selama 20 menit" ujar Didik.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Kendal itu di mulai dari adegan penjemputan korban menggunakan mobil Avanza.
Tersangka menjemput korban, Jumat siang dan saat itu diketahui oleh ibu korban.
Korban selanjutnya diajak Didik menuju rumahnya di Dusun Krajan, Desa Puguh, Boja.
Di dalam rumah Didik dan korban sempat berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan, timbul cekcok antara korban dan tersangka lantaran permasalahan uang.
Tersangka merasa perkataan korban yang menyebutnya sebagai pria tak bermodal, menyakiti hatinya.
Didik kemudian mendorong korban hingga tersungkur kemudian ditindih menggunakan lutut.
Tersangka lalu membenturkan kepala korban di tepi ranjang dan menjeratnya menggunakan kain yang berada tak jauh dari ranjang.
Korban tewas di tangan tersangka.
Untuk memastikan korban sudah mati, tersangka kembali membelit kepala korban menggunakan jarik selanjutnya dibungkus menggunakan plastik.
“Takutnya masih hidup, makanya saya belit menggunakan kain dan saya bungkus dengan plastik,” ungkap Didik.
Untuk menyembunyikan jejak perbuatannya, Didik memasukan mayat korban ke dalam bak mandinya.
Lalu, dia menutup mayat korban di bak mandi dengan pasir dan mengecornya memakai semen hingga tiga lapis.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar menjelaskan ketika rekonstruksi dilakukan, tersangka memperagakan 10 adegan.
“Sepuluh adegan dilakukan untuk mencocokkan keterangan di berita acara dengan adegan secara riil peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Aris menambahkan setelah melihat rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka maka tersangka akan dijerat dengan undang-undang KUHP pasal 338, 339 dan 3340.
“Ancaman hukumannya adalah hukum kurungan maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Tersangka sebenarnya telah memiliki seorang istri yang tidak lain teman dekat korban.
Sebelum kasus pembunuhan ini, Didik pernah masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya.
Mayat Fitri yang dicor oleh Didik baru terbongkar pada Jumat (23/2/2018) siang saat polisi menggelandang dan menggeledah rumahnya.
Personel Reskrim Polres Kendal menggeledah rumah Didik untuk mencari barang bukti dan pendalaman penyelidikan kasus pembegalan.
Dari informasi yang dihimpun, pada Jumat (23/2/2018) pagi, Didik Ponco baru saja membegal di Desa Tampingan Boja Kendal.
Kemudian polisi menangkapnya Jumat siang dan langsung menggeledah rumah Didik.
Polisi menemukan coran semen masih basah di bak mandi rumah Didik.
Dari coran semen di bak mandi tersebut menonjol sedikit lutut perempuan.
Didik hanya menggelengkan kepala ketika polisi bertanya kepadanya tentang coran semen.
Polisi makin curiga karena ada sedikit bau dan memutuskan membongkar bak tersebut.
Terungkaplah, di balik coran semen itu ada jasad wanita.
Diduga mayat itu sudah sepekan meninggal sebelum ditemukan.
Didik tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah mencekik Fitri dan mengecor mayatnya di bak mandi karena jengkel.
Waktu kematian Fitri berkesesuaian dengan informasi Sumiyati yang mengaku kehilangan putrinya sejak enam hari lalu.
Menurut Sumiyati, enam hari lalu Fitri dijemput seorang pria entah siap dan belakangan diketahui dialah Didik.







Tidak ada komentar