Terlalu, Suami Guru Mengaji Ini Cabuli 5 Santri Istrinya
Agen Poker Online - Perbuatan JM (59) sungguh keterlaluan. Suami guru mengaji asal Kecamatan Trawas ini tega menyetubuhi dan mencabuli 5 santri istrinya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta korban memijit tubuhnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan dari puluhan santri yang mengaji di rumah JM, hingga saat ini baru 5 anak yang melapor dicabuli tersangka. Para korban masih berusia 8-11 tahun.
"Untuk sementara korban berjumlah 5 orang, semuanya sudah melapor," kata Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (28/3/2018).
Mantan Kapolres Batu ini menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan JM pada Januari 2017. Saat itu korban datang ke rumah untuk mengaji. Namun istri JM tak ada. Kesempatan itu digunakan JM untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan di sebuah kamar.
Hal serupa juga dialami korban lainnya. Agar para korban tutup mulut, JM meminta tak mengadukan perbuatan cabulnya ke siapa pun. Setelah setahun lebih berlalu, kasus pencabulan ini terbongkar. Menurut Leonardus, para korban mengalami perubahan perilaku sehingga membuat orang tua mereka curiga.
Setelah didesak, baru lah korban mengaku telah dicabuli oleh JM. Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Mojokerto 21 Maret 2018.
"Hasil visum (terhadap korban) terbukti ada persetubuhan," ungkapnya.
Untuk motif, petani asal Kecamatan Trawas ini menyebut bahwa sudah tak dilayani istri sekitar 2 tahun terakhir adalah motifnya. "Awalnya saya ngumpuli (menyetubuhi) istri saya sendiri, tak bisa. Saya sangat menyesal pak," kata JM.
JM mengaku tak lagi bisa merasakan berhubungan badan dengan istrinya sekitar 2 tahun terakhir. Itu sejak sang istri mengidap penyakit paru-paru.
"Istri saya pendarahan (rahim) juga sehingga tak bisa berhubungan," ungkapnya.
Kemampuan ekonominya yang pas-pasan, membuat JM tak mampu untuk menyalurkan libidonya ke wanita lain. Tersangka pun memilih menyalurkan libidonya ke sejumlah santri yang biasa mengaji kepada istrinya.
"Saat begitu (melakukan perbuatan cabul) istri saya tak tahu," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menuturkan, perbuatan JM dinilai telah merusak masa depan para korban. Oleh sebab itu, bersama Pemkab Mojokerto, pihaknya fokus melakukan pendampingan kepada para korban.
"Psikis korban harus dipulihkan. Karena masa depan anak-anak ini masih panjang," tandasnya.
Tidak ada komentar