5 Bulan Diburu, Pembunuh dan Perampok Bersenjata Bondet Diringkus
Agen Domino - Setelah melakukan pengejaran selama 5 bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap Rohmat (36), tersangka pembunuhan dan perampokan bersenjatakan bondet.
Pria asal Desa Sibon, Kecamatan, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Benowo, Surabaya.
"Kami ringkus saat sedang tidur pulas. Jadi dia nggak bisa melawan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso kepada detikcom, Kamis (26/4/2018).
Budi menjelaskan Rohmat merupakan tersangka pembunuhan Misnardi (25), pemuda asal Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan. Tersangka membunuh korban dengan cara melempar bondet sebanyak 4 kali.
"Akibat lemparan bondet itu, korban mengalami luka pecah kepalanya," terang Budi.
"Motif pembunuhan sadis tersebut karena dendam. Dendam karena apa masih kami dalami," terang Budi.
"Kami ringkus saat sedang tidur pulas. Jadi dia nggak bisa melawan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso kepada detikcom, Kamis (26/4/2018).
Budi menjelaskan Rohmat merupakan tersangka pembunuhan Misnardi (25), pemuda asal Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan. Tersangka membunuh korban dengan cara melempar bondet sebanyak 4 kali.
"Akibat lemparan bondet itu, korban mengalami luka pecah kepalanya," terang Budi.
"Motif pembunuhan sadis tersebut karena dendam. Dendam karena apa masih kami dalami," terang Budi.
Pembunuhan bermula saat korban hendak pergi ke warung kopi bersama dua rekannya menggunakan motor matik Vario. Saat melintas di Dusun Gunungan, Desa Klakah, korban dihadang tersangka yang saat itu bersama 5 orang temannya.
"Tersangka dan teman-temannya langsung melempar bondet ke arah korban. Setelah korban tewas mengenaskan, mereka kabur," terangnya.
Pasca kejadian ini, polisi langsung melakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil diangkap dan pada Selasa (24/4) Rohmat dibekuk di Surabaya. Pelaku lainnya masih buron.
Menurut Budi, dalam pemeriksaan terhadap Rohmat diketahui sebelumnya ia dan komplotannya pernah melakukan perampokan di salah satu desa di Kecamatan Pasrepan.
"Korbannya mengalami kerugian hingga Rp 90 juta," pungkas Budi.
Atas perbuatannya Rohmat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Rohmat terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar