Jejak Kelam 6 Residivis di Kampung Ambon
Agen Bandar66 - Enam orang ditangkap dalam penggerebekan narkoba di kompleks Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Jakarta Barat. Keenam pelaku ini rata-rata merupakan residivis.
"Mereka adalah residivis kasus penyerangan di RSPAD. Kemudian mereka ini, setelah kita cek urine, ini positif narkoba juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di lokasi, Kamis (26/4/2018).
Keenam tersangka adalah Jimmy, Relly Patiulan, Kristian, Martin, Robi, dan Dominggus. Di lingkaran Kampung Ambon ini, mereka adalah pembeli sekaligus pengedar.
"Relly itu residivis kasus penyerangan di RSPAD, dia ikut pengeroyokan. Setahun yang lalu keluar (dari penjara)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendez.
Sedangkan lima tersangka lainnya adalah residivis kasus narkoba, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya. "TKP-nya juga beda-beda, ada yang di Maluku, Ambon, dan di sini," ujarnya.
Relly merupakan pembeli atau 'pendatang' di Kampung Ambon. "Pengedar juga sistemnya dia datang, jualan, pulang," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Jimmy adalah adik kandung Edo Tupesi, pelaku utama pengeroyokan di RSPAD. Tapi Jimmy tidak terlibat dalam kasus penyerangan di RSPAD pada 2013.
Sedangkan tersangka Robi adalah preman di Kampung Ambon. Selain mengedarkan narkoba, Robi kerap memeras pembeli di Kampung Ambon.
"Dia malakin orang yang beli, terus dipukulin juga. Sehingga sudah banyak, beberapa LP (terkait Robi) di Polsek Cengkareng, makanya selain UU Narkotika kalau dia disimpulkan terlibat premanisme itu juga akan dikenakan digabungkan dengan kejahatan yang LP-nya di Polsek Cengkareng," paparnya.
Erick menyebut Robi paling meresahkan di antara lima tersangka lainnya. Selain UU Narkotika, dia akan dijerat Pasal 351 dan 170 KHUP atas kasus pengeroyokan.
Tidak ada komentar