BANDARQ - Ini Tampang 3 Pelaku Pungli di Dekat Thamrin City
Ini Tampang 3 Pelaku Pungli di Dekat Thamrin City
BANDARQ - Polisi telah menangkap tiga orang pelaku pungli di dekat pusat perbelanjaan, Thamrin City, Jakarta Pusat. Tiga orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan foto yang diperoleh dari Polsek Tanah Abang, Sabtu (2/6/2018), para pelaku diminta berfoto bersama barang bukti penangkapan mereka.
"Kita telah menangkap 3 tersangka. Mereka memang sering nyetopin mobil-mobil barang, alasannya retribusi," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/6).
Baca juga: Viral Pungli di Dekat Thamrin City, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Tiga orang tersangka itu antara lain Nurtaman (39), Erwan Susilo (31), dan Amat (40). Nurtaman dan Erwan ditangkap pada Sabtu (2/6) dini hari, sedangkan Amat ditangkap pada Sabtu siang.
Ketiganya merupakan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka disita 36 kupon retribusi buatan sendiri, dan uang sejumlah Rp 17.000 serta Rp 133.500.
"Tersangka melakukan pemerasan terhadap kendaraan-kendaraan umum yang melintas di TKP memaksa harus membayar," kata Lukman.
Ini Tampang 3 Pelaku Pungli di Dekat Thamrin City
BANDARQ - Polisi telah menangkap tiga orang pelaku pungli di dekat pusat perbelanjaan, Thamrin City, Jakarta Pusat. Tiga orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan foto yang diperoleh dari Polsek Tanah Abang, Sabtu (2/6/2018), para pelaku diminta berfoto bersama barang bukti penangkapan mereka.
"Kita telah menangkap 3 tersangka. Mereka memang sering nyetopin mobil-mobil barang, alasannya retribusi," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/6).
Baca juga: Viral Pungli di Dekat Thamrin City, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Tiga orang tersangka itu antara lain Nurtaman (39), Erwan Susilo (31), dan Amat (40). Nurtaman dan Erwan ditangkap pada Sabtu (2/6) dini hari, sedangkan Amat ditangkap pada Sabtu siang.
Ketiganya merupakan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka disita 36 kupon retribusi buatan sendiri, dan uang sejumlah Rp 17.000 serta Rp 133.500.
"Tersangka melakukan pemerasan terhadap kendaraan-kendaraan umum yang melintas di TKP memaksa harus membayar," kata Lukman.



Tidak ada komentar