Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 Apakah pemaksaan memilih di Pilkada seperti yang dialami Robiatul di Bekasi meluas?

DOMINO99 Apakah pemaksaan memilih di Pilkada seperti yang dialami Robiatul di Bekasi meluas?

DOMINO99 Apakah pemaksaan memilih di Pilkada seperti yang dialami Robiatul di Bekasi meluas?

https://goo.gl/gajvaR

Domino99 - Robiatul Adawiyah dan pihak Yayasan Darunnajat Maza telah berdamai, setelah pengurus yayasan datang ke kediaman Robiatul dan meminta maaf pada hari Jumat (29/06).

"Pagi ini pihak Yayasan Darunnajat Maza yang diwakili Ust. Fahrudin, Ust. Jono, beserta Kepala SDIT Darul Maza (Ibu Tami) dengan niat yg baik datang ke kediaman keluarga besar Ibu Robiatul Adawiyah (guru SDIT Darul Maza yang viral pemecatan kemarin) untuk menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian Yayasan dalam menjalankan manajemen pendidikan," demikian posting Andriyanto, suami Robiatul di Facebook.

Kejadian yang dialami Robiatul guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu ini banyak dikomentari orang, salah satunya lewat halaman FB suaminya.

https://goo.gl/gajvaR

Ancaman pemutusan hubungan kerja karena tetap memilih pasangan calon Pilkada Jawa Barat yang tidak sejalan dengan keinginan yayasan ini dipandang suatu pelanggaran serius.

"Jika ini benar terjadi maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum karena hak untuk memilih itu bagian dari kebebasan sipil yang sangat dijamin dan dilindungi oleh sistem hukum Indonesia, sehingga kalau ada pihak yang memaksakan kepada seseorang untuk memilih calon tertentu maka dia adalah pelanggaran hukum yang sangat serius," kata Eko Riyadi, dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sampai sejauh ini, kejadian yang menimpa guru di Bekasi ini baru yang pertama terjadi pada Pilkada serentak 2018.

"Kami belum mendapatkan laporan langsung tentang pemaksaan untuk memilih calon tertentu. Memang kami mendengar ada upaya dari para pasangan calon untuk mengkonsolidasi dukungan kepada pasangan calon yang mereka dukung. Kan itu tidak salah. Boleh saja seorang majikan, seorang atasan, atau kemudian pimpinan di perusahaan mengkampanyekan atau kemudian mempromosikan calon yang dia dukung. Yang tidak boleh itu kan memaksa," kata Titi Anggraeni dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

"Pilkada tahun ini bisa dikatakan cukup berjalan baik, meski kita mempunyai beberapa catatan terkait dengan dugaan pelanggaran. Misalnya masih terjadi beberapa praktek politik uang di sejumlah daerah, lalu kemudian upaya untuk melakukan manipulasi hasil suara di beberapa daerah, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak netral," Titi menjelaskan lebih jauh.

Lapor ke polisi dan Bawaslu

https://goo.gl/gajvaR

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dapat dipidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp24-72 juta.

Sampai sejauh ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum menerima laporan pelanggaran pemilu, terkait Robiatul ataupun bentuk tindakan lainnya.

"Kami tidak mendapatkan laporan atau temuan soal ini (terkait Robiatul). (Apakah sudah ada laporan pemaksaan memilih calon tertentu?) Tidak ada," demikian komentar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo lewat pesan pendek.

Pihak-pihak yang merasa dilanggar haknya dalam pilkada, sebenarnya bisa memproses lebih lanjut secara hukum, melaporkannya ke pihak berwajib, seperti kepolisian.

"Kalau pemecatan itu terjadi dan belum dicabut bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Melaporkan ini ke kepolisian dalam konteks perbuatan melanggar hukum memaksa seseorang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu," kata Eko Riyadi yang juga Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII.

Salah satu bukti ancaman pemecatan yang bisa dipakai pihak Robiatul kemungkinan adalah percakapan di WhatsApp, selain surat pemecatan.

Sementara itu Bawaslu juga dapat bertindak langsung menyelidiki kejadian berdasarkan laporan berbagai pihak, termasuk laporan media dan masyarakat.

"Bawaslu harus segera melakukan tindak lanjut atas adanya informasi ini untuk mendudukkan kasus posisinya sehingga bisa secara terang-benderang membuka kasus ini jangan sampai kemudian terbiarkan begitu saja," kata Titi.

"Bawaslu itu dalam hal penerimaan laporan pelanggaran pemilu mereka bisa menindaklanjuti suatu dugaan pelanggaran berdasarkan laporan dari masyarakat atau berdasarkan temuan yang mereka bisa peroleh," Titi menambahkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.