DOMINO99 - Bea Cukai pada Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Malang
DOMINO99 - Bea Cukai pada Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Malang
DOMINO99 - Terbukti dengan aksi Bea Cukai Malang yang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kali ini petugas mengamankan ratusan ribu rokok ilegal batangan dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di salah satu rumah yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi.
“Bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdapat sebuah bangunan tempat tinggal di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Dugaan tersebut bermula dari adanya aroma tembakau iris yang tercium oleh warga setempat ketika melintasi area rumah tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H.K, Kamis 6 September 2018.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan yang belum dikemas dalam kemasan dengan jumlah sekitar 225.500 batang yang disimpan di dalam 25 karton. Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor untuk kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Rokok ilegal yang berhasil kami amankan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih kurang sebesar 83 juta rupiah,” pungkas Rudy.
DOMINO99 - Bea Cukai pada Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Malang
DOMINO99 - Terbukti dengan aksi Bea Cukai Malang yang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kali ini petugas mengamankan ratusan ribu rokok ilegal batangan dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di salah satu rumah yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi.
“Bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdapat sebuah bangunan tempat tinggal di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Dugaan tersebut bermula dari adanya aroma tembakau iris yang tercium oleh warga setempat ketika melintasi area rumah tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H.K, Kamis 6 September 2018.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan yang belum dikemas dalam kemasan dengan jumlah sekitar 225.500 batang yang disimpan di dalam 25 karton. Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor untuk kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Rokok ilegal yang berhasil kami amankan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih kurang sebesar 83 juta rupiah,” pungkas Rudy.
Tidak ada komentar