Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Ciumi Anak di Bawah Umur, Kades di Langkat Dijemput Paksa Polisi

Ciumi Anak di Bawah Umur, Kades di Langkat Dijemput Paksa Polisi


Ciumi Anak di Bawah Umur, Kades di Langkat Dijemput Paksa Polisi



DOMINO99 - Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya menangkap Kepala Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Darmianto.

Ia diamankan dalam dua laporan pencabulan sekaligus. Saat diamankan, Darmianto tidak melawan.

"Saat ini kami masih memeriksa oknum kades tersebut. Yang bersangkutan diamankan setelah korbannya membuat laporan di Polres," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Firdaus, Sabtu (1/9/2018).

Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, Darmianto dijemput paksa petugas di Dusun IV Bukit Karya, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dalam laporan yang tertuang sesuai bukti lapor LP/373/V/2018/SU/LKT dan STPLP/539/VIII/2018/SU/LKT, Darmianto mencumbui korbannya berinisial A.

Tak terima dicabuli, korban kemudian melapor ke orangtuanya. Lalu, kasus ini pun bergulir di kepolisian.

"Salah satu korban berinisial A mengaku sudah tiga kali dilecehkan.

Berdasarkan laporan itu, yang bersangkutan kemudian kami amankan," terang Firdaus.

Menanggapi kasus pencabulan ini, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anaknya (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Ernis Syafrin Aldin meminta penegak hukum menindak tegas Darmianto.

"Sebelumnya kami berterima kasih kepada Polres Langkat yang telah melakukan penjemputan oknum Kades Harapan Maju.

Kami berharap, yang bersangkutan tetap ditahan," kata Ernis. Ia mengatakan, kasus pelecehan seperti ini tidak boleh dibiarkan.

Apalagi pelakunya adalah oknum penyelenggara negara. "Tentunya, tidak ada alasan Polres Langkat untuk tidak menahan oknum Kades tersebut.

Sebab, perbuatannya telah dilakukan berulangkali. Terlebih, ancaman hukuman dalam kasus pencabulan itu lebih dari lima tahun penjara," kata Ernis.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.