DOMINO99 - Polisi Tangkap Ayah yang Tega Ancam Bunuh Anak di Sultra
Polisi Tangkap Ayah yang Tega Ancam Bunuh Anak di Sultra
Polisi Tangkap Ayah yang Tega Ancam Bunuh Anak di Sultra
DOMINO99 - Polisi telah menangkap ayah yang tega mengancam akan membunuh anak karena curiga istrinya berselingkuh di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini pelaku yang bernama Rahman alias La Saleh juga sudah ditahan.
"Ya benar (sudah ditahan)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart ketika dimintai konfirmasi, Senin (3/9/2018).
Harry menambahkan peristiwa penganiayaan anak itu terjadi di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, pada Jumat (31/8) pukul 18.43 Wita. Dua menambahkan Rahman dilaporkan istrinya, Tri Wulan Damayanti, setelah menerima pesan lewat WhatsApp yang berisi video penganiayaan anaknya, OR.
"Di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata kasar dan pengancaman sekaligus terlapor melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, yaitu korban OR. Pada saat rekaman video tersebut terlihat anak tersebut sedang menangis dan sesekali memanggil ibunya, yaitu pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Harry.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA/SPK SEK KULISUSU, tertanggal 1 September 2018. Selain menangkap pelaku, polisi menyita video rekaman penyiksaan tersebut dan pinset yang digunakan untuk mengancam korban OR.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terangnya.
Polisi Tangkap Ayah yang Tega Ancam Bunuh Anak di Sultra
DOMINO99 - Polisi telah menangkap ayah yang tega mengancam akan membunuh anak karena curiga istrinya berselingkuh di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini pelaku yang bernama Rahman alias La Saleh juga sudah ditahan.
"Ya benar (sudah ditahan)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart ketika dimintai konfirmasi, Senin (3/9/2018).
Harry menambahkan peristiwa penganiayaan anak itu terjadi di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, pada Jumat (31/8) pukul 18.43 Wita. Dua menambahkan Rahman dilaporkan istrinya, Tri Wulan Damayanti, setelah menerima pesan lewat WhatsApp yang berisi video penganiayaan anaknya, OR.
"Di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata kasar dan pengancaman sekaligus terlapor melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, yaitu korban OR. Pada saat rekaman video tersebut terlihat anak tersebut sedang menangis dan sesekali memanggil ibunya, yaitu pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Harry.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA/SPK SEK KULISUSU, tertanggal 1 September 2018. Selain menangkap pelaku, polisi menyita video rekaman penyiksaan tersebut dan pinset yang digunakan untuk mengancam korban OR.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terangnya.



Tidak ada komentar