Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Fakta Kasus Bocah Dianiaya Teman Ibunya di Bekasi, Pelaku Hampir Perkosa ART-nya

Fakta Kasus Bocah Dianiaya Teman Ibunya di Bekasi, Pelaku Hampir Perkosa ART-nya


Fakta Kasus Bocah Dianiaya Teman Ibunya di Bekasi, Pelaku Hampir Perkosa ART-nya



DOMINO99 - Seorang bocah berinisial M (5) diduga menjadi korban penganiayaan di rumah orangtua korban, di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian tersebut pada Sabtu (22/9/2018) dini hari.

Berikut fakta-fakta tentang kasus M, bocah 5 tahun yang dianiaya teman ibunya.

1. Korban Alami Luka Serius di Bagian Kepala Akibat Dibentukan ke Tembok Lantai

Dilansir dari KARTULUDO, bocah berinisial M tersebut harus mendapatkan perawatan serius akibat luka di bagian kepala.

"Iya, kami temukan dan dapat laporan itu, kejadian Sabtu (22/9/2018). Kita sudah bertemu dengan ibu kandung korban. Dan korban saat ini dirawat di RS Awal Bros. Pelaku diduga teman ibu korban," ungkap Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Rury Arief Rianto, Selasa (25/9/2018).

Rury menururkan, korban ditemukan dalam kondisi penuh luka sekitar pukul 05.00 WIB.

"Bocah itu penuh luka di bagian kepala, diduga korban dibenturkan kepalanya ke tembok lantai dan diceburkan ke bak mandi. Ada 11 jahitan, tiga giginya juga rontok," ujarnya.

2. Sempat akan Memperkosa Asisten Rumah Tangga Korban

Kejadian berawal ketika pengakuan A, ibu kandung korban, saat itu ia pergi bersama empat teman laki-lakinya ke salah satu kafe di Jakarta, Jumat (21/9/2018) malam.

Mereka berkumpul di rumah A untuk menitipkan sepeda motor, lalu berangkat bersama-sama menggunakan taksi.

Setelah dari kafe, keempat teman lelaki A pulang terlebih dahulu dan mampir ke rumah A untuk ambil sepeda motor.

Lalu tiga dari empat teman A itu ambil motor lalu pulang. Namun, satu orang pelaku itu masuk ke dalam rumah.

Namun, penyebab kenapa korban bisa sampai dianiaya, belum diketahui.

"Penyebabnya belum diketahui, tapi informasi yang kita dapat, pelaku juga sempat mau memperkosa asisten rumah tangga berinisial A, tidak jadi karena berhasil kabur. Kalau anak ini tidak tahu kenapa jadi sasaran, yang jelas pelaku dalam keadaan mabuk," kata Rury seperti dilansir dari KARTULUDO.

3. Bocah 5 Tahun Itu Alami Trauma Berat

Dilansir dari KARTULUDO, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Pada Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Mien Aminah mengatakan kondisi bocah berinisial M tersebut mengalami trauma berat.

"Kondisinya sejauh ini memang anaknya mengalami trauma berat, artinya dia kalau ada orang ini takut, kita juga waktu ke sana tidak bisa masuk, melihat kondisi anak, jadi kita juga tidak bisa masuk, jadi kemarin kita berkoordinasi saja sama pihak rumah sakit," kata Mien, di Kantor DPPPA Kota Bekasi pada Rabu (26/9/2018).

Pihak rumah sakit juga disebut melarang M untuk bertemu ibunya, sebab M juga mengalami trauma terhadap ibunya.

4. Pelaku Sudah Ditangkap

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap Aryanto (29), pelaku penganiaya bocah lima tahun M.

"Kita meminta keterangan saksi dan mengecek lokasi kejadian. Namun, pelaku tidak ada ditempat. Atas informasi dan keterangan beberapa saksi kita mendapatkan keberadaan pelaku di daerah Kebumen," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/10/2018) seperti dilansir dari KARTULUDO.COM.

Pengejaran pelaku pun dilakukan di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Namun, polisi kembali gagal menemukan pelaku, karena pelaku sudah melarikan diri.

"Kemudian, kita mendapatkan informasi di daerah Cirebon, tepatnya hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 kita berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke polres," ujar Wijonarko.

Petugas mengamankan barang bukti yakni sepasang sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua buah baju bernoda darah, dan akte kelahiran.

Atas perbuatannya, Ariyanto dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.