Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Gelapkan Mobil dan Bolos Dinas Selama 8 Bulan, Briptu Fahmi Diamankan ke Mapolres Siantar

DOMINO99 - Gelapkan Mobil dan Bolos Dinas Selama 8 Bulan, Briptu Fahmi Diamankan ke Mapolres Siantar

DOMINO99 - Gelapkan Mobil dan Bolos Dinas Selama 8 Bulan, Briptu Fahmi Diamankan ke Mapolres Siantar


DOMINO99 - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap salah seorang personelnya akibat terlibat tindak pidana penggelapan mobil, Kamis (11/10/2018) sore kemarin.

Selain itu, oknum berpangkat Brigadir Satu itu juga sudah disebutkan sudah tidak masuk dinas selama 246 hari.

Setelah diboyong ke Mapolres Siantar, Briptu Fahmi langsung menjalani sidang kode etik di Aula Satya Bhayangkara.

Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom, ketika dikonfirmasi RAJACERDAS, Jumat (12/10/2018) siang, membenarkan hal tersebut.

“Sudah kita amankan terkait dugaan penggelapan mobil. Selain itu, yang bersangkutan sudah 246 hari tidak masuk dinas,” ungkapnya.

Masih kata Resbon, selama 5 hari ke depan, Briptu Fahmi juga akan menjalani sidang kode etik dan diperiksa oleh personel Provos Polres Siantar.

“Setelah 5 hari nanti diputuskan langkah dan tindakan apa yang akan diambil terhadap Briptu Fahmi. Setelah itu akan diserahkan ke bagian Reskrim untuk menindaklanjutinya (kasus penggelapan mobil),” terangnya.

Diketahui, personel yang sebelumnya bertugas di Polsek Siantar Utara dilaporkan oleh Patar Parlindungan Hutapea (45), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, ke Polres Siantar pada 9 Juli 2018 lalu.

Briptu Fahmi dilaporkan dengan tuduhan penggelapan mobil Daihatsu Xenia BK 1992 WU. Atas perbuatan itu, Patar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp175 juta.

Aksi tersebut bermula ketika Briptu Fahmi menghubungi Patar dengan tujuan merental mobil pada Senin (4/6/2018) lalu. Setelah berkomunikasi, dia kemudian mendatangi Patar di kediamannya.

Patar pun memberikan mobilnya tersebut dengan kesepakatan harga sewa senilai Rp300 ribu per hari. Briptu Fahmi merental mobil tersebut selama sebulan.

Setelah sebulan berlalu, tepatnya Kamis (5/7/2018), Patar kemudian menghubungi nomor telepon Briptu Fahmi, tapi ternyata tidak aktif. Keberadaan Briptu Fahmi dan mobil tersebut pun tak kunjung diketahui, hingga akhirnya dia diamankan kemarin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.