DOMINO99 - Iming-iming Uang Rp 5 Ribu, Dua Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan
Iming-iming Uang Rp 5 Ribu, Dua Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan
Iming-iming Uang Rp 5 Ribu, Dua Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan
DOMINO99 - Diimingi uang Rp 5 ribu, dua anak yang berusia di bawah umur menjadi korban pencabulan H (47), warga Kecamatan Cibatu.
Aksi tak senonoh itu sudah dilakukan H sejak 2016.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan dua remaja pria yang masih bersaudara itu masih berusia 13 tahun. Pelaku bertemu korban berinisial FB dan FD di sebuah kolam renang di Kecamatan Sukawening.
"Pelaku merayu korbannya di kolam renang. Perbuatannya dilakukan di rumah kosong. Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali," ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Senin (8/10/2018).
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, korban rudapaksa tersebut hanya dua anak.
Pihaknya belum mempercayai sepenuhnya pengakuan tersangka dan masih melakukan pendalaman.
"Sedang kami kembangkan lagi. Kami akan buka posko pelayanan terkait aduan jika ada tambahan korban," ucapnya.
Pelaku dituntut pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang bisa menjerat pelaku yakni penjara lima sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)
Iming-iming Uang Rp 5 Ribu, Dua Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan
DOMINO99 - Diimingi uang Rp 5 ribu, dua anak yang berusia di bawah umur menjadi korban pencabulan H (47), warga Kecamatan Cibatu.
Aksi tak senonoh itu sudah dilakukan H sejak 2016.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan dua remaja pria yang masih bersaudara itu masih berusia 13 tahun. Pelaku bertemu korban berinisial FB dan FD di sebuah kolam renang di Kecamatan Sukawening.
"Pelaku merayu korbannya di kolam renang. Perbuatannya dilakukan di rumah kosong. Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali," ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Senin (8/10/2018).
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, korban rudapaksa tersebut hanya dua anak.
Pihaknya belum mempercayai sepenuhnya pengakuan tersangka dan masih melakukan pendalaman.
"Sedang kami kembangkan lagi. Kami akan buka posko pelayanan terkait aduan jika ada tambahan korban," ucapnya.
Pelaku dituntut pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang bisa menjerat pelaku yakni penjara lima sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)



Tidak ada komentar