DOMINO99 - Terungkap, Ini Pentolan Perampok Modus Tangkap Pemilik Narkoba
DOMINO99 - Terungkap, Ini Pentolan Perampok Modus Tangkap Pemilik Narkoba
DOMINO99 - Budi Hardi (33), pentolan dari empat anggota kawanan perampok yang diringkus aparat Sat Reskrim Polrestabes Medan baru-baru ini, roboh seketika usai peluru tembus dan bersarang di kedua betisnya.
Timah panas terpaksa dihadiahkan petugas kepadanya lantaran memukuli polisi dan berusaha kabur saat dibawa petugas menunjukkan lokasi persembunyian kroninya, Alvy Syahrin (27).
Adalah Budi Hardi (33), Alvy Syahrin (27), Auryn Kenekeysia (23), dan Nurhayani (32), empat nama kawanan perampok bermodus menangkap tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Sementara, korbannya bernama Mikhael Sihotang (29), seorang pria warga Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, yang berprofesi sebagai sopir taksi daring.
Dalam aksinya, Budi Hardi dan Alvy Syahrin menyaru sebagai polisi dan menuduh korbannya sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Setelah itu, korban ditangkap dan disekap, serta mobil dan barang-barang berharga lain milik korban dirampas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah korban, Mikhael Sihotang, melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke SPKT Polrestabes Medan, Selasa (9/10/2018).
"Peristiwa yang dialami korban ini sendiri bermula sehari sebelumnya, Senin (8/10/2018)," kata Dadang saat konferensi pers, Jumat (26/10/2018).
Diungkapkan Dadang, hari itu sekitar pukul 15.00 WIB korban mendapat pesanan dari tersangka Auryn Kenekeysia untuk mengantar dari Pasar Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Rutan Pancurbatu.
Sesampai di tujuan, Auryn berpesan pada korban agar bersedia menerima pesanan tanpa melalui aplikasi daring.
Pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, Auryn menelepon korban dan meminta untuk dijemput di Hotel Cemara, Jalan Letjen Jamin Ginting Medan, sambil pura-pura menangis.
Korban pun tancap gas menuju Hotel Cemara. Setiba di hotel melati tersebut, tersangka Auryn masuk ke dalam mobil. Anehnya, saat korban menanyakan tujuan, Auryn menyatakan terserah korban.
"Saat korban tanya hendak diantar kemana, tersangka Auryn bilang terserah, karena ia juga bingung mau kemana, dan ingin ikut ke tempat korban saja. Korban lalu mengatakan, dirinya menginap di Hotel Hawaii. Akhirnya, korban membawa tersangka ke hotel tersebut," tutur Dadang.
Sesampainya di Hotel Hawaii, Jalan Letjen Jamin Ginting, Auryn meminta turun di area parkir hotel. Korban lalu masuk ke kamar. Tak berapa lama, Auryn mengetuk pintu kamar korban sembari berujar ingin menumpang ke kamar mandi.
Korban lalu membukakan pintu dan mengizinkan Auryn melangkah ke kamar mandi. Sejurus kemudian, pintu kamarnya kembali diketuk. Saat dibuka, empat pria bertubuh tegap langsung masuk dan memukuli wajah dan tubuh korban.
Keempat pria tersebut mengaku sebagai polisi. Seorang di antaranya, yakni Budi Hardi, menodongkan revolver ke arah korban sembari menyuruh korban untuk diam di tempat. Sementara, seorang lainnya memborgol kedua tangan korban ke belakang.
Korban sempat berteriak. Namun para pegawai hotel tak berdaya menolong korban, sebab keempat pria mengaku sebagai polisi dan terlihat menenteng revolver.
"Para pegawai hotel sempat berdatangan. Namun para tersangka mengancam dengan mengatakan 'Pemakai narkoba ini! Narkoba ini! Jangan mendekat, kami polisi!', sehingga mereka tidak berani mendekat," tutur Dadang lagi.
Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keluar dari hotel tersebut menuju Hotel Milala, Jalan Binjai Medan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku dan korban tiba di salah satu kamar hotel tersebut. Korban dipaksa untuk dipotret sambil memegang bungkusan narkoba menggunakan handphone salah satu tersangka.
Sekitar 04.30 WIB, para pelaku tertidur. Momen ini dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dari kamar tersebut seraya membawa salah satu handphone miliknya.
Setelah keluar kamar hotel, korban langsung menghubungi adiknya yang seorang polisi bertugas di Polres Binjai, dan tak lama kemudian korban dijemput oleh adiknya itu.
Korban bersama adiknya mencari para tersangka di Hotel Meliala dan sekitarnya. Namun, para tersangka sudah kabur.
Begitu menerima laporan korban, sambung Dadang, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menemukan perempuan yang diantar korban, yakni tersangka Auryn Kenekeysia.
Penangkapan Auryn berlanjut pada penangkapan tiga rekannya, Budi Hardi, Alvy Syahrin Surbakti, dan Nurhayani.
"Peran tersangka beda-beda. Auryn yang memancing korban. Budi dan Alvy berperan sebagai polisi, yang menangkap, memukuli, dan menjarah harta korban. Sementara, Nurhayani yang membantu menjualkan mobil milik korban," ujar Dadang.
"Ada dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni berinisial AS (50) dan FE (45). Saat ini sedang dilakukan pengejaran," pungkas Dadang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan para pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan dengan modus operandi ini sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda-beda.
Beberapa tempat yang diingat oleh para tersangka, antara lain di Jalan Sunggal Kampung Lalang dengan hasil Rp5 juta, Jalan Tani Asli dengan hasil Rp5 juta, Jalan Martubung dengan hasil Rp10 juta, Jalan Sei Kambing Kutilang dengan hasil Rp6 juta, di Jalan Kampung Lalang sekitaran kompleks pekuburan cina dengan hasil Rp5 juta.
Kemudian, di Jalan Besar Delitua dengan hasil Rp15 juta, Jalan Kampung Lalang dengan hasil Rp2 juta, Jalan Sei Mencirim dengan hasil Rp5 juta, Jalan Kampung Lalang dengan hasil Rp2 juta.
Kemudian, dua kali di Perumnas Simalingkar dengan hasil Rp10 juta dan Rp5 juta, Jalan Garu dengan hasil Rp20 juta, Jalan Petisah dengan hasil Rp12 juta, Jalan Helvetia dengan hasil Rp2 juta, dan Jalan Kelambir V dengan hasil Rp2 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua buah borgol, replika senjata Revolver, sangkur, lencana polisi, dua kartu ATM, lima unit handphone, arloji wanita, kotak handphone Xiaomi Redmi 5A, mobil Datsun Go warna putih milik korban, mobil Toyota Avanza warna hitam yang dipergunakan para pelaku, sepatu, celana, baju, dan plastik klip yang biasa digunakan sebagai kemasan paket sabu.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 365 juncto 480 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan/atau petolongan jahat (tadah), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
DOMINO99 - Terungkap, Ini Pentolan Perampok Modus Tangkap Pemilik Narkoba
DOMINO99 - Budi Hardi (33), pentolan dari empat anggota kawanan perampok yang diringkus aparat Sat Reskrim Polrestabes Medan baru-baru ini, roboh seketika usai peluru tembus dan bersarang di kedua betisnya.
Timah panas terpaksa dihadiahkan petugas kepadanya lantaran memukuli polisi dan berusaha kabur saat dibawa petugas menunjukkan lokasi persembunyian kroninya, Alvy Syahrin (27).
Adalah Budi Hardi (33), Alvy Syahrin (27), Auryn Kenekeysia (23), dan Nurhayani (32), empat nama kawanan perampok bermodus menangkap tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Sementara, korbannya bernama Mikhael Sihotang (29), seorang pria warga Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, yang berprofesi sebagai sopir taksi daring.
Dalam aksinya, Budi Hardi dan Alvy Syahrin menyaru sebagai polisi dan menuduh korbannya sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Setelah itu, korban ditangkap dan disekap, serta mobil dan barang-barang berharga lain milik korban dirampas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah korban, Mikhael Sihotang, melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke SPKT Polrestabes Medan, Selasa (9/10/2018).
"Peristiwa yang dialami korban ini sendiri bermula sehari sebelumnya, Senin (8/10/2018)," kata Dadang saat konferensi pers, Jumat (26/10/2018).
Diungkapkan Dadang, hari itu sekitar pukul 15.00 WIB korban mendapat pesanan dari tersangka Auryn Kenekeysia untuk mengantar dari Pasar Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Rutan Pancurbatu.
Sesampai di tujuan, Auryn berpesan pada korban agar bersedia menerima pesanan tanpa melalui aplikasi daring.
Pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, Auryn menelepon korban dan meminta untuk dijemput di Hotel Cemara, Jalan Letjen Jamin Ginting Medan, sambil pura-pura menangis.
Korban pun tancap gas menuju Hotel Cemara. Setiba di hotel melati tersebut, tersangka Auryn masuk ke dalam mobil. Anehnya, saat korban menanyakan tujuan, Auryn menyatakan terserah korban.
"Saat korban tanya hendak diantar kemana, tersangka Auryn bilang terserah, karena ia juga bingung mau kemana, dan ingin ikut ke tempat korban saja. Korban lalu mengatakan, dirinya menginap di Hotel Hawaii. Akhirnya, korban membawa tersangka ke hotel tersebut," tutur Dadang.
Sesampainya di Hotel Hawaii, Jalan Letjen Jamin Ginting, Auryn meminta turun di area parkir hotel. Korban lalu masuk ke kamar. Tak berapa lama, Auryn mengetuk pintu kamar korban sembari berujar ingin menumpang ke kamar mandi.
Korban lalu membukakan pintu dan mengizinkan Auryn melangkah ke kamar mandi. Sejurus kemudian, pintu kamarnya kembali diketuk. Saat dibuka, empat pria bertubuh tegap langsung masuk dan memukuli wajah dan tubuh korban.
Keempat pria tersebut mengaku sebagai polisi. Seorang di antaranya, yakni Budi Hardi, menodongkan revolver ke arah korban sembari menyuruh korban untuk diam di tempat. Sementara, seorang lainnya memborgol kedua tangan korban ke belakang.
Korban sempat berteriak. Namun para pegawai hotel tak berdaya menolong korban, sebab keempat pria mengaku sebagai polisi dan terlihat menenteng revolver.
"Para pegawai hotel sempat berdatangan. Namun para tersangka mengancam dengan mengatakan 'Pemakai narkoba ini! Narkoba ini! Jangan mendekat, kami polisi!', sehingga mereka tidak berani mendekat," tutur Dadang lagi.
Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keluar dari hotel tersebut menuju Hotel Milala, Jalan Binjai Medan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku dan korban tiba di salah satu kamar hotel tersebut. Korban dipaksa untuk dipotret sambil memegang bungkusan narkoba menggunakan handphone salah satu tersangka.
Sekitar 04.30 WIB, para pelaku tertidur. Momen ini dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dari kamar tersebut seraya membawa salah satu handphone miliknya.
Setelah keluar kamar hotel, korban langsung menghubungi adiknya yang seorang polisi bertugas di Polres Binjai, dan tak lama kemudian korban dijemput oleh adiknya itu.
Korban bersama adiknya mencari para tersangka di Hotel Meliala dan sekitarnya. Namun, para tersangka sudah kabur.
Begitu menerima laporan korban, sambung Dadang, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menemukan perempuan yang diantar korban, yakni tersangka Auryn Kenekeysia.
Penangkapan Auryn berlanjut pada penangkapan tiga rekannya, Budi Hardi, Alvy Syahrin Surbakti, dan Nurhayani.
"Peran tersangka beda-beda. Auryn yang memancing korban. Budi dan Alvy berperan sebagai polisi, yang menangkap, memukuli, dan menjarah harta korban. Sementara, Nurhayani yang membantu menjualkan mobil milik korban," ujar Dadang.
"Ada dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni berinisial AS (50) dan FE (45). Saat ini sedang dilakukan pengejaran," pungkas Dadang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan para pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan dengan modus operandi ini sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda-beda.
Beberapa tempat yang diingat oleh para tersangka, antara lain di Jalan Sunggal Kampung Lalang dengan hasil Rp5 juta, Jalan Tani Asli dengan hasil Rp5 juta, Jalan Martubung dengan hasil Rp10 juta, Jalan Sei Kambing Kutilang dengan hasil Rp6 juta, di Jalan Kampung Lalang sekitaran kompleks pekuburan cina dengan hasil Rp5 juta.
Kemudian, di Jalan Besar Delitua dengan hasil Rp15 juta, Jalan Kampung Lalang dengan hasil Rp2 juta, Jalan Sei Mencirim dengan hasil Rp5 juta, Jalan Kampung Lalang dengan hasil Rp2 juta.
Kemudian, dua kali di Perumnas Simalingkar dengan hasil Rp10 juta dan Rp5 juta, Jalan Garu dengan hasil Rp20 juta, Jalan Petisah dengan hasil Rp12 juta, Jalan Helvetia dengan hasil Rp2 juta, dan Jalan Kelambir V dengan hasil Rp2 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua buah borgol, replika senjata Revolver, sangkur, lencana polisi, dua kartu ATM, lima unit handphone, arloji wanita, kotak handphone Xiaomi Redmi 5A, mobil Datsun Go warna putih milik korban, mobil Toyota Avanza warna hitam yang dipergunakan para pelaku, sepatu, celana, baju, dan plastik klip yang biasa digunakan sebagai kemasan paket sabu.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 365 juncto 480 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan/atau petolongan jahat (tadah), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar