Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Tujuan Apa diberikan Rapor Merah untuk Jokowi dari Komnas HAM ?

DOMINO99 - Tujuan Apa diberikan Rapor Merah untuk Jokowi dari Komnas HAM ?

DOMINO99 - Tujuan Apa diberikan Rapor Merah untuk Jokowi dari Komnas HAM ?



DOMINO99 - Penilaian itu disampaikan dalam catatan kritis empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang disampaikan komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Oktober 2018.

"Nilai merah untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. Hal ini karena tidak ada pergerakan atau tidak ada kemajuan sama sekali," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Menurut Taufan, Komnas HAM telah menyerahkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu kepada Jaksa Agung. Adapun kasus yang diserahkan di antaranya peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Selain itu Komnas HAM juga menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018. Sayangnya, belum ada yang ditindaklanjuti.

Komnas HAM memberikan nilai 40 untuk isu penyelesaian konflik agraria. Komnas HAM menghargai upaya pemerintah mengembangkan program reforma agraria dan terbitnya Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria. "Masih ada tindakan kriminalisasi kepada warga yang melakukan upaya untuk memperoleh hak atas tanah, termasuk anggota masyarakat hukum adat. Komnas HAM menyayangkan tidak diaturnya pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria dalam Perpres tersebut," ujar Taufan.

Presiden Joko Widodo terakhir kali bicara penegakan HAM saat menyampaikan pidato kenegaraan di sidang bersama DPR dan DPD RI, kompleks parlemen pada 16 Agustus 2108. Pada saat itu, Jokowi berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap kasus HAM masa lalu.

Tak cuma itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga agar kasus pelanggaran HAM tak lagi terjadi. Hal itu yang menjadi semangat Pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.

Meski begitu, Komnas HAM mencatat beberapa kemajuan di pemerintahan Jokowi-JK di bidang pendidikan, kesehatan dan restitusi hak atas wilayah adat.

"Pekerjaan rumah yang harus dilakukan memang masih cukup banyak oleh pemerintahan Jokowi-JK dengan waktu yang hanya tinggal beberapa bulan lagi. Pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaiannya. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanah dari konstitusi UUD 1945," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.