DOMINO 99 - Bagong Pinjam Sepedamotor Tak Pulang-Pulang, Rupanya Digadaikan ke Dedi, Dua-Dua GoL!
DOMINO 99 - Bagong Pinjam Sepedamotor Tak Pulang-Pulang, Rupanya Digadaikan ke Dedi, Dua-Dua GoL!
DOMINO 99 -
Indra alias Bagong (31), ditangkap polisi Senin (12/11/2018)
Sekira jam 13:00 Wib. Pasalnya dia tega menggadaikan sepedamotor milik temannya sendiri.
Rasyi alridho yang menjadi korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Medan Area.
Setelah beberapa hari di cari, Bagong akhirnya terciduk oleh polisi.
Polisi juga meringkus pendahnya, Dedi Darmadi (41), warga Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percui Sei Tuan.
Informasi yang diperoleh dikepolisian, Selasa (13/112018) meyebut. Rasyid dan Bagong Saling bertetangga di kawasan Pasar 5 Tembung, Geng Salak.
"Beberapa hari sebelum dilaporkan korban, pelaku meminjam motor Honda scoopy kepada korban. Namun sejak itu, pelaku tak mengembalikannya, " Beber Kapolsek Medan Area,
Kompol Kristian Sianturi.
akibat Babong tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, Rasyid pun berusaha mencari, tapi tetap tak ketemu. Dia pun kemudian membuat laporan resmi ke pohak kepolisian sembari terus mencari kebradaan Bagong.
Hingga akhirnya, Senin (12/11/2018) kemarin, Rasyid akhirnya mengetahui keberdaan Bagong. Dia pun berkoordinasi dengan personel dari Polsek Medan Area dan akhirnya Bagong pun ditangkap di kawan Tembung.
Sayangnya, Motor milik Rasyid ternyata sudah tak lagi di tangan Bagong. Dia menggadaikannya kepada Dedi Darmadi senilai 1,2juta
"Kita juga tangkap penadahnya (Dedi Darmadi), namun sepedamotor milik korban ternyata sudah di gadaikannya kepada seseorang berinisal BB ( DPO)." Sebut Kapolsek.
Saat ini polisi mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pelaku BB dan sepedarmotor milik Rasyid.
"Kekdua tersangka dijerat Pasal 372 yo 378 KUHPidana." Pungkasnya. (Asn) kartuludo.com
DOMINO 99 - Bagong Pinjam Sepedamotor Tak Pulang-Pulang, Rupanya Digadaikan ke Dedi, Dua-Dua GoL!
DOMINO 99 -
Indra alias Bagong (31), ditangkap polisi Senin (12/11/2018)
Sekira jam 13:00 Wib. Pasalnya dia tega menggadaikan sepedamotor milik temannya sendiri.
Rasyi alridho yang menjadi korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Medan Area.
Setelah beberapa hari di cari, Bagong akhirnya terciduk oleh polisi.
Polisi juga meringkus pendahnya, Dedi Darmadi (41), warga Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percui Sei Tuan.
Informasi yang diperoleh dikepolisian, Selasa (13/112018) meyebut. Rasyid dan Bagong Saling bertetangga di kawasan Pasar 5 Tembung, Geng Salak.
"Beberapa hari sebelum dilaporkan korban, pelaku meminjam motor Honda scoopy kepada korban. Namun sejak itu, pelaku tak mengembalikannya, " Beber Kapolsek Medan Area,
Kompol Kristian Sianturi.
akibat Babong tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, Rasyid pun berusaha mencari, tapi tetap tak ketemu. Dia pun kemudian membuat laporan resmi ke pohak kepolisian sembari terus mencari kebradaan Bagong.
Hingga akhirnya, Senin (12/11/2018) kemarin, Rasyid akhirnya mengetahui keberdaan Bagong. Dia pun berkoordinasi dengan personel dari Polsek Medan Area dan akhirnya Bagong pun ditangkap di kawan Tembung.
Sayangnya, Motor milik Rasyid ternyata sudah tak lagi di tangan Bagong. Dia menggadaikannya kepada Dedi Darmadi senilai 1,2juta
"Kita juga tangkap penadahnya (Dedi Darmadi), namun sepedamotor milik korban ternyata sudah di gadaikannya kepada seseorang berinisal BB ( DPO)." Sebut Kapolsek.
Saat ini polisi mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pelaku BB dan sepedarmotor milik Rasyid.
"Kekdua tersangka dijerat Pasal 372 yo 378 KUHPidana." Pungkasnya. (Asn) kartuludo.com



Tidak ada komentar