DOMINO99 - Ayah di Banjarbaru Perkosa Anaknya sejak Umur 4 Tahun, Baru Terbongkar setelah 14 Tahun
Ayah di Banjarbaru Perkosa Anaknya sejak Umur 4 Tahun, Baru Terbongkar setelah 14 Tahun
Ayah di Banjarbaru Perkosa Anaknya sejak Umur 4 Tahun, Baru Terbongkar setelah 14 Tahun
DOMINO99 - Sungguh keterlaluan ayah berinisial R (41) ini tega mencabuli anak kandungnya sejak balita hingga remaja.
Parahnya lagi, R melakukan perbuatan kejinya kepada putrinya RW sudah belasan tahun R, yaitu sejak umur empat tahun.
Dan setelah RW berumur 18 tahun baru kasus perundungan ini terungkap.
Kasus memalukan ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) kemarin.
Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
"Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11).
Terkait kasus Ayah Cabuli Puterinya, Kapolres dengan tegas mengatakan pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun. "Bahkan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya," jelas Kapolres kepada wartawan banjarmasinpost.co.id.
Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, dan pelaku ditangkap di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Pengungkapan usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya. Pelaku R akui perbuatannya.
Ayah di Banjarbaru Perkosa Anaknya sejak Umur 4 Tahun, Baru Terbongkar setelah 14 Tahun
DOMINO99 - Sungguh keterlaluan ayah berinisial R (41) ini tega mencabuli anak kandungnya sejak balita hingga remaja.
Parahnya lagi, R melakukan perbuatan kejinya kepada putrinya RW sudah belasan tahun R, yaitu sejak umur empat tahun.
Dan setelah RW berumur 18 tahun baru kasus perundungan ini terungkap.
Kasus memalukan ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) kemarin.
Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
"Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11).
Terkait kasus Ayah Cabuli Puterinya, Kapolres dengan tegas mengatakan pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun. "Bahkan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya," jelas Kapolres kepada wartawan banjarmasinpost.co.id.
Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, dan pelaku ditangkap di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Pengungkapan usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya. Pelaku R akui perbuatannya.
Tidak ada komentar