Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Mobil Goyang di Gowa Seret Sejoli Mesum Jadi Tersangka

Mobil Goyang di Gowa Seret Sejoli Mesum Jadi Tersangka


Mobil Goyang di Gowa Seret Sejoli Mesum Jadi Tersangka



DOMINO99 - Kasus 'mobil goyang' di Gowa, Sulawesi Selatan, naik ke tahap penyidikan. Pria beristri, RA (24), dan mahasiswi MA (21), yang terciduk berbuat mesum di dalam mobil, ditetapkan sebagai tersangka terkait asusila di muka umum.

"Iya, tadi baru ditetapkan jadi tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi kartuludo, Kamis (22/11/2018).

Kasus ini bermula saat petugas patroli Polres Gowa yang melintas merasa curiga terhadap aktivitas di dalam mobil pukul 13.30. Mobil itu terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan raya di Gowa. Polisi pun mengamankan keduanya.

"Bahwa patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang-orang yang mencurigakan. Mobil parkir di tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan," Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi.

Shinto mengatakan pasangan itu tidak terikat pernikahan. Berdasarkan pemeriksaan, Shinto mengatakan bukan kali ini saja pasangan itu bertemu.

"Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri," jelasnya.

RA dan MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.