Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Momen Kocak Ahmad Dhani Saat Sidang Tuntutan Jaksa..

Momen Kocak Ahmad Dhani Saat Sidang Tuntutan Jaksa..


Momen Kocak Ahmad Dhani Saat Sidang Tuntutan Jaksa..


DOMINO99 - Ada momen menarik sebelum Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, yang berujung tuntutan 2 tahun penjara. Di ruang sidang, lirik 'carry on...carry on...' dari lagu Bohemian Rhapsody dilantunkan Dhani.

Momen ini terjadi di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu mejelis hakim dan jaksa penuntut umum belum berada di ruangan.

Ahmad Dhani awalnya duduk di bangku pengunjung sidang, lalu diminta beberapa orang untuk duduk di bangku terdakwa agar diabadikan. Dhani pun memenuhi permintaan itu, dia maju dan duduk sambil difoto.

Dia lalu memegang mikrofon yang ada di dekat bangku terdakwa. Sepenggal bagian dari lagu Bohemian Rhapsody dari Queen pun dia nyanyikan.

Didn't mean to make you cry
If I'm not back again this time tomorrow
Carry on, carry on as if nothing really matters

Setelah menyanyikan sepenggal lagu tersebut, Dhani kembali duduk di bangku pengunjung sidang. Dia sempat menunggu sekitar 10 menit sebelum akhirnya sidang dimulai.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani dituntut hukuman penjara 2 tahun. Dia dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dalam perkara ini, menurut hakim, memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya ke Team LudoKartu

JPU juga menuntut agar pengadilan menyita ponsel, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.

Lalu apa tanggapan Dhani terkait tuntutan itu? "Saya sendiri bingung dituntut 2 tahun penjara karena memberikan ujaran kebencian pada siapa atau golongan siapa, saya nggak tahu, jaksa juga tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, nggak ada. Jadi abstrak," kata Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dia lalu membandingkan tuntutan kepadanya dengan yang diterima mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dhani menyebut hukuman yang diterimanya adalah bentuk balas dendam.

"Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok, ini kayaknya balas dendam. Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun, bukan penjara, tapi percobaan, hakim memutuskan 2 tahun," ujarnya.

Selian itu Ahmad Dhani juga mempertanyakan pernyataan jaksa. Dhani merasa tuduhan yang dilayangkan tak detail.

"Tidak ada satupun pernyataan yang sah dan meyakinkan dari jaksa golongan mana yang saya beri ujaran kebencian, berarti abstrak kan? Ada golongan abstrak yang dituduhkan pada saya bahwa saya memberikan ujaran kebencian pada golongan yang abstrak itu, pernyataan itu pada siapa?" ucapnya terhadap team KartuLudo.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.