Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Pria Beristri Dua Cabuli Remaja di Bawah Umur 4 Kali dalam Satu Bulan, Terbongkar oleh Kakak Korban

Pria Beristri Dua Cabuli Remaja di Bawah Umur 4 Kali dalam Satu Bulan, Terbongkar oleh Kakak Korban

Pria Beristri Dua Cabuli Remaja di Bawah Umur 4 Kali dalam Satu Bulan, Terbongkar oleh Kakak Korban



DOMINO99 - Pihak kepolisian dari Mapolres Pekalongan, Jawa Tengah meringkus pria berinisial IS alias Tengkleng (40) lantaran telah mencabuli gadis di bawah umur.

Dilansir kartuludo, IS mencabuli korbannya berinisial ES (16) sebanyak empat kali di dua lokasi dalam waktu satu bulan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan bahwa pelaku telah memiliki dua istri dan dua anak.

"Pelaku sudah memiliki dua istri dan dikaruniai dua anak yang dari istri masing-masing," ujar Wawan.

Wawan menerangkan bahwa awalnya kelakuan bejat IS terbongkar saat kakak korban membaca isi pesan singkat tak senonoh dari pelaku di handphone milik korban.

Kemudian kakak korban minta penjelasan pada ES, korban lalu mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi IS.

Pihak keluarga langsung mendatangi pelaku yang juga tetangga korban, lalu melaporkan ke pihak berwajib.

"Dari pengakuan ES, pihak keluarga kemudian mendatangi rumah pelaku dan di hadapan keluarga korban, IS mengakui telah melakukan hal tersebut. Kemudian pihak keluarga melapor ke kantor polisi," lanjut Wawan.

Di Polres Pekalongan, dirinya mengatakan bahwa perkenalan mereka berawal dari pesan salah kirim.

"Perkenalan kami berawal dari pesan singkat yang saya kirim ke ES, memang awalnya salah kirim pesan. Kemudian pesan saya dibalas dan saya ajak kenalan," kata IS secara singkat di Mapolres Pekalongan, Rabu (28/11/2018).

Hampir dua minggu berhubungan lewat SMS, tersangka kemudian mengajak ES untuk bertemu.

Pelaku juga mengaku telah mencabuli ES sebanyak empat kali dalam kurun satu bulan.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan diancam kurungan lima hingga 15 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.