DOMINO99 - Tak Suka Usahanya Disaingi, Pria di Gresik Ini Tembak PKL dengan Senapan Angin
Tak Suka Usahanya Disaingi, Pria di Gresik Ini Tembak PKL dengan Senapan Angin
DOMINO99 - Seorang pria di Gresik nekat menembak seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap telah menyaingi usaha dagangan istrinya.
Hal itu dia lakukan dengan menggunakan senapan angin.
Pria tersebut adalah Agus Nur Khusaini (38), warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik.
Sedangkan korbannya adalah Febrianto (19), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.
Kapolsek Dukun Iptu Mustadji melalui Kanit Reskrim Bripka Reza Wahyu mengatakan, pelaku nekat menembak menggunakan senapan angin karena merasa sakit hati akibat usaha istrinya berjualan telur puyuh goreng disaingi oleh korban.
Untuk beraksi, Agus ancang-ancang dari jarak 50 meter kemudian menembakkan sebanyak 4 kali, sehingga mengenai anggota badan korban.
Setelah itu, warga langsung menangkapnya dan melaporkan ke Mapolsek Dukun.
Sementara korban, langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 pasal 1 KUHP. Tersangka diduga menganiaya menggunakan senapan angin," kata Reza.
Tak Suka Usahanya Disaingi, Pria di Gresik Ini Tembak PKL dengan Senapan Angin
DOMINO99 - Seorang pria di Gresik nekat menembak seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap telah menyaingi usaha dagangan istrinya.
Hal itu dia lakukan dengan menggunakan senapan angin.
Pria tersebut adalah Agus Nur Khusaini (38), warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik.
Sedangkan korbannya adalah Febrianto (19), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.
Kapolsek Dukun Iptu Mustadji melalui Kanit Reskrim Bripka Reza Wahyu mengatakan, pelaku nekat menembak menggunakan senapan angin karena merasa sakit hati akibat usaha istrinya berjualan telur puyuh goreng disaingi oleh korban.
Untuk beraksi, Agus ancang-ancang dari jarak 50 meter kemudian menembakkan sebanyak 4 kali, sehingga mengenai anggota badan korban.
Setelah itu, warga langsung menangkapnya dan melaporkan ke Mapolsek Dukun.
Sementara korban, langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 pasal 1 KUHP. Tersangka diduga menganiaya menggunakan senapan angin," kata Reza.
Tidak ada komentar