Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO 99 - Ayah Kandung Cabuli Putrinya Selama 5 Tahun Hingga Memiliki Bayi , Alasannya Cemburu Sang Anak Sudah Pacaran

DOMINO 99 - Ayah Kandung Cabuli Putrinya Selama 5 Tahun Hingga Memiliki Bayi , Alasannya Cemburu Sang Anak Sudah Pacaran

DOMINO 99 - Ayah Kandung Cabuli Putrinya Selama 5 Tahun Hingga Memiliki Bayi , Alasannya Cemburu Sang Anak Sudah Pacaran

DOMINO 99 - 
Ayah Kandung Cabuli Putrinya Selama 5 Tahun Hingga Memiliki Bayi , Alasannya Cemburu Sang Anak Sudah Pacaran

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muarojambi terhadap pelaku pemerkosa anak kandung. T (39) mengaku jika ia telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya lantaran cemburu.

Hal ini disampaikan Kasatreskim Polres Muarojami, AKP aftrio Baro Baro dalam konferensi pers bersama dengan Satreskrim Polres Muarojambi yang dilaksanakan di Polres Muarojambi,
Selasa siang (6/11).

Kasatreskim menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersanga, T melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran
anaknya ( Red-korban ) sering kerumah kawannya dengan pacar korban.

sehingga tersangka merasa cemburu dan karena cemburu tersebut pelaku akhirnya menyetubuhi korban.

"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacarnya, kadang pacarnya juga datang kerumah korban. Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh. jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka juga mengaku bahwa ia mengiming imingi HP baru dan sejumlah pakaian jika korban dan sejumlah barang yang menjadi barang bukti aksi bejat pelaku.

"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal . satu helai sarung, satu helai sepresi yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut, ujarnya.

Atas perkara ini, tersangka di sangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 UUU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

" Ancaman hukumannya minimal lima tahun pejara serta maksimal 1 tahun dan karena pelaku adalah orangtuanya maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun. terangnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.