Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Dendi Syaputra Mendekam di Balik Jeruji Besi, Diketahui DPO Otak Pelaku Curas

Dendi Syaputra Mendekam di Balik Jeruji Besi, Diketahui DPO Otak Pelaku Curas

Dendi Syaputra Mendekam di Balik Jeruji Besi, Diketahui DPO Otak Pelaku Curas


DOMINO99 - Dendi Syaputra Ginting (27), warga Jalan Sejahtera Nomor 20 Komplek Panggon Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

Dendi sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Polres Pelabuhan Belawan.

Ia diduga sebagai otak pelaku curas di Marelan dan akhirnya berhasil dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polres Belawan.

Sebelum ditembak di Jalan Yosudarso Pulo Brayan Medan, Dendi Syaputra Ginting (27) ini sempat melarikan diri selama tiga pekan di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Namun pelarian Dendi, yang dikenal sebagai pelaku kejahatan sadis tersebut kandas di tengah jalan setalah petugas melakukan penangkapan dan memberikan tindakan tegas terukur oleh tersangka karena berusaha kabur saat ditangkap.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Pulo Brayan Medan setalah petugas melakukan penyelidikan kurun waktu tiga Minggu," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Taryono Raharja SIK, Minggu (16/12/2018).

AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, Dendi Syaputra Ginting mengaku menjalankan aksi nekatnya bersama tiga rekannya.

"Jadi, setelah diintrogasi, diketahui Dendi Syaputra beraksi bersama rekannya bernama Erik Pakpahan yang terlebih dahulu ditangkap. Kerap melakukan aksi kejahatan. Namun seorang pelaku lainnya yang berinisial E, sedang satu dalam pengejaran petugas," jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Olah karena itu, sambung Ikhwan, petugas melakukan pengembangan untuk melakukan menangkap.

Dendi Syaputra Ginting, sendiri saat diamankan dan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ia berusaha kabur.

"Akan tetapi, Dendi Syaputra melakukan perlawanan ketika berupaya kabur. Oleh sebab itu, Timsus Polres Belawan mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Ikhwan, pelaku langsung digelandang ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses.

"Tersangka merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkas Ikhwan.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, pelaku sudah tiga kali beraksi di berbagai lokasi di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.