Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Gondol Uang PNS Rp 260 Juta, Tiga Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil DPO Polrestabes

Gondol Uang PNS Rp 260 Juta, Tiga Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil DPO Polrestabes

Gondol Uang PNS Rp 260 Juta, Tiga Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil DPO Polrestabes


DOMINO99 - Tiga dari empat anggota sindikat pencurian modus pecah kaca masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan.

Dimana, satu orang yang merupakan otak pelakunya sudah ditembak oleh tim Pegasus.

"Tiga anggota sindikat pencurian modus pecah kaca mobil sudah masuk dalam DPO kita dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, Kamis (13/12/2018).

Putu menambahkan bahwa tiga orang anggota sindikat itu yang masih dalam pencarian sudah diketahui identitas mereka.

"Ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran itu sudah kita ketahui identitasnya yaitu Uba Sitorus, Togu Tampubolon dan Sanro Simamora alias Hendro," paparnya.

Putu mengungkapkan bahwa sebelumnya tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap satu anggota sindikat pencurian modus pecah kaca mobil yaitu Eben Pasaribu warga Jalan Sei Mati Medan yang ditangkap petugas di Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor pada Selasa (11/12/2018) kemarin.

"Pelaku ditembak karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan," tegas Putu.

Perlu diketahui, bahwa para pelaku tersebut melakukan aksi membobol mobil milik PNS, Imanuel Christiani Novri yang merupakan warga Jalan Coklat, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan pada 12 November 2018 lalu.

Dimana, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sutomo Medan. Saat keluar dari rumah rekannya, korban terkejut setelah melihat kaca dan pintu mobilnya sudah rusak.

Selain itu, uang tunai senilai Rp 260 juta yang ada di dalam mobil milik korban pun ikut raib diambil oleh para tersangka.

Kepada petugas, tersangka Eben mengaku uang hasil kejahatannya dibagi rata dengan para tersangka lainnya.

Dimana, Eben mendapat bagian paling besar yaitu Rp 50 juta. Uang hasil tersebut dibelikan pelaku sepeda motor.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.