DOMINO99 - Polres Tanjungbalai Bersama Polda Metro Jaya Ringkus 4 Anggota Sindikat Narkoba Internasional
Polres Tanjungbalai Bersama Polda Metro Jaya Ringkus 4 Anggota Sindikat Narkoba Internasional
DOMINO99 - Empat terduga anggota sindikat narkoba internasional diringkus personel gabungan Polres Tanjungbalai dan Polda Metro Jaya, Jumat (21/12/2018) kemarin.
Keempatnya masing-masing, Jefri Fikri alias Jefri (25), Amar Faudhal alias Amar (26), Iskandar alias Baek alias Iyek (41) dan Selamat Frengki Sianipar alias Hengki (31).
Dari penangkapan terhadap dua warga asal Aceh dan Kota Tanjungbalai itu, polisi menyita barangbukti 7 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang diseludupkan melalui jalur perairan Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (23/12/2018) mengatakan, keempat tersangka jaringan narkoba internasional itu ditangkap secara terpisah.
“Keempat tersangka ditangkap secara terpisah, setelah tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Satnarkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi adanya satu unit mobil Toyoto Avanza warna hitam nomor polisi, BL 1168 D, sedang membawa narkotika jenis sabu dari arah Tanjungbalai menuju Kota Medan, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 21.53 Wib,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus JF alias JI (25) warga Dusun T Banta, Desa Gampong Jalan, Keacamatan IDI Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan AF Alias AR (26) Warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kedua warga Aceh ini ditangkap setelah mobil Toyoto Avanza warna hitam nomor polisi BL 1168 D yang dikendarai mereka berhenti di depan SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” lanjutnya.
Ketika kedua orang tersebut digeledah, polisi tidak menemukan barangbukti apapun. Namun setelah polisi menggeledah mobil, akhirnya ditemukan menemukan 1 tas merk Polo warna coklat.
“Setelah dibuka, tas tersebut berisi 7 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7 kilogram,” imbuhnya.
Hasil interogasi terhadap JF dan AF, sabu tersebuit diperoleh mereka dari IS alis BK alias IK (41) warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Keluarahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan SFS alias HI (31) warga Jalan Arteri, Gang Beringin, Lingkungan II, Keluarahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“TKP Penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan warga Kota Tanjungbalai ini di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Sebelum ditangkap kedua tersangka ini sedang bermain bola bilyard yang terletak di depan karaoke Simphony, Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 15.30 Wib,” beber AKBP Irfan Rifai.
Dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan, Keempat tersangka itu merupakan sindikat bandar narkotika bernama Mando yang merupakan seorang pria warga Aceh yang menetap di Malaysia.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus teh China merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 7 kilogram, 7 unit Hp merk Samsung dan Loop, 1 tas Polo warna coklat, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, BL 1168 D dan 1 unit Kapal Sampan Cirok/Kaluk.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Kapolres Tanjungbalai.
Polres Tanjungbalai Bersama Polda Metro Jaya Ringkus 4 Anggota Sindikat Narkoba Internasional
DOMINO99 - Empat terduga anggota sindikat narkoba internasional diringkus personel gabungan Polres Tanjungbalai dan Polda Metro Jaya, Jumat (21/12/2018) kemarin.
Keempatnya masing-masing, Jefri Fikri alias Jefri (25), Amar Faudhal alias Amar (26), Iskandar alias Baek alias Iyek (41) dan Selamat Frengki Sianipar alias Hengki (31).
Dari penangkapan terhadap dua warga asal Aceh dan Kota Tanjungbalai itu, polisi menyita barangbukti 7 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang diseludupkan melalui jalur perairan Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (23/12/2018) mengatakan, keempat tersangka jaringan narkoba internasional itu ditangkap secara terpisah.
“Keempat tersangka ditangkap secara terpisah, setelah tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Satnarkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi adanya satu unit mobil Toyoto Avanza warna hitam nomor polisi, BL 1168 D, sedang membawa narkotika jenis sabu dari arah Tanjungbalai menuju Kota Medan, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 21.53 Wib,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus JF alias JI (25) warga Dusun T Banta, Desa Gampong Jalan, Keacamatan IDI Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan AF Alias AR (26) Warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kedua warga Aceh ini ditangkap setelah mobil Toyoto Avanza warna hitam nomor polisi BL 1168 D yang dikendarai mereka berhenti di depan SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” lanjutnya.
Ketika kedua orang tersebut digeledah, polisi tidak menemukan barangbukti apapun. Namun setelah polisi menggeledah mobil, akhirnya ditemukan menemukan 1 tas merk Polo warna coklat.
“Setelah dibuka, tas tersebut berisi 7 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7 kilogram,” imbuhnya.
Hasil interogasi terhadap JF dan AF, sabu tersebuit diperoleh mereka dari IS alis BK alias IK (41) warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Keluarahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan SFS alias HI (31) warga Jalan Arteri, Gang Beringin, Lingkungan II, Keluarahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“TKP Penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan warga Kota Tanjungbalai ini di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Sebelum ditangkap kedua tersangka ini sedang bermain bola bilyard yang terletak di depan karaoke Simphony, Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 15.30 Wib,” beber AKBP Irfan Rifai.
Dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan, Keempat tersangka itu merupakan sindikat bandar narkotika bernama Mando yang merupakan seorang pria warga Aceh yang menetap di Malaysia.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus teh China merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 7 kilogram, 7 unit Hp merk Samsung dan Loop, 1 tas Polo warna coklat, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, BL 1168 D dan 1 unit Kapal Sampan Cirok/Kaluk.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Kapolres Tanjungbalai.
Tidak ada komentar