DOMINO99 - Musisi Iwan Fals Sarankan Koruptor Dana Bencana Tsunami Dihukum Mati, KPK Pertimbangkan!
Musisi Iwan Fals Sarankan Koruptor Dana Bencana Tsunami Dihukum Mati, KPK Pertimbangkan!
DOMINO99 - Musisi senior Iwan Fals bersuara keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah kontraktor.
Pejabat PUPR itu terkena OTT terkait bagi-bagi dana rehabilitasi korban bencana.
Menurut Iwan Fals, pejabat negara dan juga pengusaha yang masih mau mengorupsi dana bencana sebaiknya dihukum mati saja.
Menurut Bang Iwan --panggilan Iwan Fals-- pejabat dan pengusaha yang masih mau memakan uang untuk korban bencana sudah tak bisa ditolerir lagi.
"Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja. Tega banget!" ujar Iwan Fals melalui akun twitternya, Senin (31/12/2018) sekitar empat jam lalu.
Twit Iwan Fals tersebut kemudian mendapat komentar dari sejumlah netizen(warganet).
AKUnASLI_bukanBOT @riki_asena:Gak heran sih.. Partai rezim kan juaranya korupsi.. Btw kmana aja bang. Br bersuara... Mulai lompat kapal ya tikus geladak
wajah pribumi @ariadi_arc: dr partai mn tuh koruptor..yg udh2 bnyk dr moncong putih/kubu cebong. Klo ia, paling gk lama ilang britany. Kcuali plku dr oposisi
volunteer @TrustWiyoto: Solusinya #TahunBaruPresidenBaru
Isma'il Surendra @MaiLboxx_ : temenku korupsi dana umum aja ku jitak, masak yg korupsi dana bencana didiemin? *mikirrr
Agus LATURUPA #PRAGA INDONESIA @Sang_Tadulako: Jangan Bung Kasian Si Terhukum Bela-Belain Dukung Rezim malah dihukum Mati..
Qomar87 @QShn87: Setuju om sikat aja
KPK Akan Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Koruptor Dana Bencana
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian PUPR dan kontraktor terkait dana korban bencana.
KPK pelajari penerapan pasal hukuman mati kasus proyek SPAM
KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal penerapan hukuman mati dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Kami lihat dulu nanti, apa dia masuk kategori pasal 2 yang korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Saut Situmorang menambahkan, "Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa di hukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu."
Dalam pasal 2 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan.
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu milyar rupiah).
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi dana korban bencan.
Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo,
Diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
"Kami belum bisa putuskan ke sana nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ucap Situmorang.
Simaremare, Kustinah, Nazar, dan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Situmorang pun menyatakan, lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut.
"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran" juga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," kata dia.
KPK pun, kata dia, mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.
Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Hal itu terjadi di dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (28/12/2018) di beberapa lokasi di Jakarta, KPK mengamankan 21 orang.
Ke-21 orang tersebut antara lain, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Lalu, Staf Satuan Kerja SPAM Darurat Dwi Wardhana (DWA), Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis Asri Budiarti (ABU), Direktur PT WKE Untung Wahyudi (UWH), Staf Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis Wiwik (WIK), Sekretaris Satuan Kerja SPAM Strategis Shefie Putri Pratama (SPP), dan PPK SPAM Strategis Diah (D).
Terakhir, sopir Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Sugianto (SU), Direktur PT WKE Adi Dharma (AD), PPK SPAM Strategis Tarso (T), Direktur PT WKE Yohanes Herman Susanto (YHS), Direktur PT WKE Andri (A), Direktur PT WKE Dwi (DW), dan sopir IIR Warso (W).
Pada hari Jumat, 28 Desember 2018 pukul 15.30 WIB, Tim KPK mengamankan MWR di ruang kerjanya di Gedung Satker PSPAM (Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) Strategis Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah SGD22.100 di dalam amplop.
"Setelah mengamankan MWR, di Iokasi yang sama, tim KPK mengamankan ARE, TMN, DSA, DWA, ABU, UWH, WIK, SPP, D, SU, AD, dan T," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Dari mobil TMN yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dan USD 3.200.
Di ruang kerja DWA tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 636,7 juta.
"Di brankas yang ada di ruang kerja ABU, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,426 miliar. Dari UWH, tim KPK mengamankan Rp 500 juta dan SGD 1.000," jelas Saut.
"Tim kemudian menggiring WIK ke tempat tinggalnya yang tak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis, untuk mengamankan uang terkait dengan kasus ini sebesar Rp706,8 juta," imbuhnya.
Secara paralel, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan YHS, A, dan DW di kantor PT WKE.
"Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU, LSU, IIR, dan W, di tempat tinggal BSU. Terakhir, tim mengamankan YUL di tempat tinggaInya di daerah Serpong pada pukul 23.00 WIB," jelas Saut.
Total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan kali ini sejumlah Rp 3.369.531.000, SGD 23.100, dan USD 3.200.
Dari OTT tersebut KPK akhirnya menetapkan 8 tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi.
KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Saut menjelaskan, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"Anggiat menerima Rp350 juta dan USD 5000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur," jelas Saut.
Kemudian, Meina menerima Rp 1,42 miliar dan SSD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"Terakhir Donny menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1," ungkap Saut.
Saut menerangkan, lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar.
Pada tahun anggaran 2017-2018, lanjut Suat, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
"PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, den 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen," ujar Saut.
"Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," imbuhnya.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Musisi Iwan Fals Sarankan Koruptor Dana Bencana Tsunami Dihukum Mati, KPK Pertimbangkan!
DOMINO99 - Musisi senior Iwan Fals bersuara keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah kontraktor.
Pejabat PUPR itu terkena OTT terkait bagi-bagi dana rehabilitasi korban bencana.
Menurut Iwan Fals, pejabat negara dan juga pengusaha yang masih mau mengorupsi dana bencana sebaiknya dihukum mati saja.
Menurut Bang Iwan --panggilan Iwan Fals-- pejabat dan pengusaha yang masih mau memakan uang untuk korban bencana sudah tak bisa ditolerir lagi.
"Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja. Tega banget!" ujar Iwan Fals melalui akun twitternya, Senin (31/12/2018) sekitar empat jam lalu.
Twit Iwan Fals tersebut kemudian mendapat komentar dari sejumlah netizen(warganet).
AKUnASLI_bukanBOT @riki_asena:Gak heran sih.. Partai rezim kan juaranya korupsi.. Btw kmana aja bang. Br bersuara... Mulai lompat kapal ya tikus geladak
wajah pribumi @ariadi_arc: dr partai mn tuh koruptor..yg udh2 bnyk dr moncong putih/kubu cebong. Klo ia, paling gk lama ilang britany. Kcuali plku dr oposisi
volunteer @TrustWiyoto: Solusinya #TahunBaruPresidenBaru
Isma'il Surendra @MaiLboxx_ : temenku korupsi dana umum aja ku jitak, masak yg korupsi dana bencana didiemin? *mikirrr
Agus LATURUPA #PRAGA INDONESIA @Sang_Tadulako: Jangan Bung Kasian Si Terhukum Bela-Belain Dukung Rezim malah dihukum Mati..
Qomar87 @QShn87: Setuju om sikat aja
KPK Akan Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Koruptor Dana Bencana
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian PUPR dan kontraktor terkait dana korban bencana.
KPK pelajari penerapan pasal hukuman mati kasus proyek SPAM
KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal penerapan hukuman mati dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Kami lihat dulu nanti, apa dia masuk kategori pasal 2 yang korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Saut Situmorang menambahkan, "Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa di hukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu."
Dalam pasal 2 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan.
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu milyar rupiah).
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi dana korban bencan.
Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo,
Diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
"Kami belum bisa putuskan ke sana nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ucap Situmorang.
Simaremare, Kustinah, Nazar, dan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Situmorang pun menyatakan, lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut.
"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran" juga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," kata dia.
KPK pun, kata dia, mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.
Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Hal itu terjadi di dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (28/12/2018) di beberapa lokasi di Jakarta, KPK mengamankan 21 orang.
Ke-21 orang tersebut antara lain, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Lalu, Staf Satuan Kerja SPAM Darurat Dwi Wardhana (DWA), Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis Asri Budiarti (ABU), Direktur PT WKE Untung Wahyudi (UWH), Staf Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis Wiwik (WIK), Sekretaris Satuan Kerja SPAM Strategis Shefie Putri Pratama (SPP), dan PPK SPAM Strategis Diah (D).
Terakhir, sopir Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Sugianto (SU), Direktur PT WKE Adi Dharma (AD), PPK SPAM Strategis Tarso (T), Direktur PT WKE Yohanes Herman Susanto (YHS), Direktur PT WKE Andri (A), Direktur PT WKE Dwi (DW), dan sopir IIR Warso (W).
Pada hari Jumat, 28 Desember 2018 pukul 15.30 WIB, Tim KPK mengamankan MWR di ruang kerjanya di Gedung Satker PSPAM (Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) Strategis Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah SGD22.100 di dalam amplop.
"Setelah mengamankan MWR, di Iokasi yang sama, tim KPK mengamankan ARE, TMN, DSA, DWA, ABU, UWH, WIK, SPP, D, SU, AD, dan T," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Dari mobil TMN yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dan USD 3.200.
Di ruang kerja DWA tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 636,7 juta.
"Di brankas yang ada di ruang kerja ABU, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,426 miliar. Dari UWH, tim KPK mengamankan Rp 500 juta dan SGD 1.000," jelas Saut.
"Tim kemudian menggiring WIK ke tempat tinggalnya yang tak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis, untuk mengamankan uang terkait dengan kasus ini sebesar Rp706,8 juta," imbuhnya.
Secara paralel, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan YHS, A, dan DW di kantor PT WKE.
"Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU, LSU, IIR, dan W, di tempat tinggal BSU. Terakhir, tim mengamankan YUL di tempat tinggaInya di daerah Serpong pada pukul 23.00 WIB," jelas Saut.
Total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan kali ini sejumlah Rp 3.369.531.000, SGD 23.100, dan USD 3.200.
Dari OTT tersebut KPK akhirnya menetapkan 8 tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi.
KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Saut menjelaskan, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"Anggiat menerima Rp350 juta dan USD 5000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur," jelas Saut.
Kemudian, Meina menerima Rp 1,42 miliar dan SSD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"Terakhir Donny menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1," ungkap Saut.
Saut menerangkan, lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar.
Pada tahun anggaran 2017-2018, lanjut Suat, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
"PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, den 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen," ujar Saut.
"Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," imbuhnya.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar