Dramatisnya Penangkapan Bajing Loncat di Probolinggo
Hal ini terlihat dari bekas lubang peluru yang dimuntahkan polisi di badan mobil Avanza warna silver dengan nopol N 1628 YJ yang digunakan para pelaku untuk merampok truk.
Dari pantauan ludoqqcom, bekas lubang tembakan pada mobil tersebut ada di beberapa titik, di antaranya di kaca sebelah kiri dan kanan, kaca spion kiri dan kanan mobil, serta di bumper ban sebelah kanan juga tampak beberapa lubang menganga.
Polisi juga mengaku untuk menghentikan pelarian para komplotan bajing loncat tersebut, mereka harus memecahkan ban sebelah kanan belakang sehingga mobil pelaku tak bisa melaju.
"Dari sinilah pelaku akhirnya bisa ditangkap. Saat mobil pelaku masuk sebuah gang di daerah Ranuyoso Kabupaten Lumajang," ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, Kamis (22/3/2018).
Fadly menambahkan pelaku memang hendak kabur dari kejaran petugas, bahkan sempat mencoba menabrak anggota polisi saat dilakukan pengepungan.
"Jadi anggota polisi langsung melakukan tindakan tegas dengan melayangkan tembakan yang ditujukan kepada mobil pelaku dengan total bekas lubang sebanyak 12 buah," katanya.
Dua pelaku atas nama Edi, warga Pandaan Pasuruan, mengalami luka tembak di bagian pipi kiri dan punggung, sedangkan dua pelaku lainnya atas nama Yoedo Poerboyo alias Jomo (40) warga Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dan Niham alias Heri 73 warga Desa Talkandang Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo terkena tembakan timah panas polisi di bagian mata kaki.
"Untuk satu tersangka atas nama Edi masih dilakukan perawatan di RSUD Waluyo Jati Kecamatan Kraksaan," tambahnya.
Sedangkan satu pelaku yang merupakan otak dari komplotan bajing loncat truk di Probolinggo, Baidawi warga asal Braga Kabupaten Bangkalan Madura saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. "Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku ini," ujarnya.
Pelaku perampokan dengan kekerasan ini melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar