Di Bawah Pengaruh Miras, 4 Remaja Ini Perkosa Anak di Bawah Umur
Agen Bandar Poker - Di bawah pengaruh minuman keras (miras), empat remaja ini berbuat asusila. Mereka memperkosa seorang anak di bawah umur. Polisi menangkap dua di antara mereka.
Dua pelaku yang diamankan adalah MK (26, warga Sidotopo) dan MA (18), warga Wonosari. Sementara yang masih kabur dan menjadi buruan adalah YF (19) dan UM (16), keduanya warga Sidotopo.
"Awal mula kejadiannya sekitar 10 yang lalu, korban ditemukan tanpa busana terbungkus tikar. Kondisinya tak sadarkan diri," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan, Senin (23/4/2018).
Agus mengatakan salah satu pelaku kenal dengan korban melalui media sosial. Mereka kemudian janjian ketemu. Ternyata pelaku mengajak tiga temannya yang lain. Mereka lalu memaksa korban ke sebuah areal pemakaman di kawasan Pegirian, Semampir. Di sanalah korban diperkosa.
Sebelumnya, keempat pelaku pesta miras. Rupanya pengaruh alkohol lah yang membuat para pelaku gelap mata dan memperkosa korban. Puas melampiaskan nafsunya, korban ditinggal begitu saja.
"Salah satu dari dua tersangka yang sudah kami amankan yakni MA menyerahkan diri dengan diantar kedua orang tuannya," kata Agus.
Dengan ditangkapnya dua pelaku, Agus mengimbau agar kedua pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku YF dan UM kami masih melakukan upaya pengejaran. Karena perbuatannya tidak manusiawi karena korban masih di bawah umur. Kami imbau kepada YF dan UM agar menyerahkan diri untuk kami proses secara hukum," imbau Agus.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol miras, satu buah tikar, dan satu buah kaos milik korban.
Atas perbuatannya, empat tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 76 D Jounto pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan juga pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar