Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

Jambret Spesialis Bule di Kuta Ditangkap


Agen Domino online - Usai sudah cerita kejahatan Made Roy (44), penjambret kawakan di Kuta, Bali. Pelaku jambret spesialis wisatawan asing ini ditangkap setelah beraksi di Seminyak, Kecamatan Kuta, Bali.

Tim Opsnal Polsek Kuta bersama Pam Swakarsa Seminyak melaksanakan atensi jambret. Saat patroli berlangsung, petugas mendapat informasi ada peristiwa jambret yang dialami Margaretha Den Ouden, warga negara Belanda.

Dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengejar pengendara motor DK-6216-AAE. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.


"Pada saat pelaku diamankan ke pos Basangkasa, datang massa banyak dan menghakimi pelaku hingga babak belur," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya saat gelar perkara di monumen bom Bali, Ground Zero, Legian, Senin (23/4/2018).

Saat diamankan, pelaku membuang barang bukti di pinggir jalan. Setelah dicek, ternyata petugas menemukan sejumlah lembaran uang asing dan handphone bermerek iPhone7 di dalam jok depan motor. Diduga uang dansmartphone tersebut hasil kejahatan.

Pelaku juga diketahui kerap berkeliling di seputar Seminyak. Dengan ciri-ciri menggunakan helm serobong, jaket hitam, dan masker, serta membawa tas ransel.

"Dugaannya pelat nomornya (motor pelaku) palsu karena anggota juga menemukan sepasang pelat motor dengan nomor DK-5026-IF," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung ini.

Pelaku ditengarai merupakan jambret kawakan yang sudah berulang kali beraksi di seputar objek wisata Kuta, Seminyak, dan Legian. Selain korban WN Belanda ini, Polsek Kuta mendapat 11 laporan kasus penjambretan dengan korban wisatawan asing.

"Pelaku pemain lama. Ia juga residivis jambret dan pernah diamankan pada tahun 2015. Saat itu dia ngaku menjambret karena butuh uang untuk menjadi calon kepala desa," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.