Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

SAKONG - Polisi Bekuk Sindikat Besar Curanmor di Makassar


Polisi Bekuk Sindikat Besar Curanmor di Makassar

Polisi Bekuk Sindikat Besar Curanmor di Makassar



Sakong - Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat besar pencurian sepeda motor di Sulawesi Selatan. Sebanyak 10 orang dari kelompok pencuri motor di Makassar diringkus polisi beserta belasan motor hasil curiannya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan, kelompok ini telah beraksi sebanyak 19 kali di kota Makassar sejak bulan Januari 2018.

"Kejadian dari Januari hingga Mei 2018, mereka beraksi di 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Makassar," kata Dicky di Posko Resmob Polda Sulsel Jalan Hertasning, Makassar, Rabu (30/5/2018).

Dicky menjelaskan, para pelaku terbilang sangat lihai dalam melakukan aksinya. Dengan menggunakan kunci-kuncian, mereka diketahui hanya membutuhkan waktu sekitar 30 detik untuk membobol target curiannya.

Setelah itu, komplotan ini kemudian mengelabuhi calon pembelinya, dengan menghapus nomor mesin motor dan mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

"Tersangka pemetik menggunakan kunci letter T untuk beraksi, kemudian mereka mengaburkan identitas motor dengan menghapus nomor mesin dan nomor rangka dengan palu besi, kemudian dibuat STNK palsu," jelasnya.

Sementara itu, seluruh sepeda motor yang telah berhasil dicuri oleh kawanan curanmor ini, langsung dijual ke para penadahnya di luar daerah Makassar dengan harga beragam.

"Mereka jual ke luar daerah seperti, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bulukumba dan Bone dengan harga bervariasi Rp 1,5 sampai Rp 10 juta rupiah tergantung kondisi kendaraan," ujar Dicky.

Akibat ulahnya, kelima orang pelaku pencuri motor tersebut terancam pasal 363 terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan lima orang penadahnya dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.