SAKONG- Ini Alasan Kapolsek di Aceh Pukul Anggotanya
Ini Alasan Kapolsek di Aceh Pukul Anggotanya
Sakong - Video penangkapan sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum di daerah Julok, Aceh Timur, sempat viral di media sosial. Tampak seorang pria berkaus merah itu hanya bisa bersandar di tiang.
Pria tersebut dikerubungi pria lain. Ada beberapa pria yang geram hingga akhirnya memukul dan menendang pria tersebut. Seorang petugas kepolisian yang berdiri di depan pria juga beberapa kali ikut memukul.
Belakangan diketahui, sosok polisi itu adalah Kapolsek Julok Ipda Eko Hadianto. Sedangkan pria yang dipukul ialah anggotanya Brigadir S. Eko memukul S untuk meyakinkan warga yang geram bahwa pria berkaus merah itu adalah anggotanya.
"Yang dipukul itu anggota Polsek Julok Brigadir S. Pemukulan dilakukan untuk meyakinkan warga bahwa itu benar anggotanya," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, Rabu (30/5/2018).
Wahyu mengatakan insiden ini berawal saat warga mengamankan Brigadir S dan seorang perempuan di Desa Julok Tunong, Aceh Timur, Minggu (27/5) sekitar pukul 16.40 WIB. Saat diamankan perempuan itu ada di luar rumah. Sementara pasangannya, ada di dalam rumah dengan pakaian lengkap.
Warga menuduh keduanya mesum. Wahyu mengatakan di daerah tersebut membawa wanita ke indekos memang perbuatan tak pantas. Wahyu mengatakan tak ada bukti keduanya berbuat mesum.
Saat ini, Brigadir S sudah kembali bertugas di Polsek Julok. Sementara pasangannya juga sudah dipulangkan.
"Anggota itu sekarang di kantor. Yang perempuan juga dilepas karena tidak terbukti," ungkap Wahyu.
Terkait hal ini, Polri tak membenarkan tindakan pemukulan terhadap Brigadir S. Polri akan mendalami kronologi pemukulan kapolsek terhadap anggotanya tersebut.
"Untuk itu, kami akan cek. Kami akan dalami, kami akan periksa keterangan-keterangannya. Apapun yang dilakukan personel Polri, ada mekanismenya. Itulah perwujudan negara hukum. Masyarakat jika salah, tidak boleh juga masyarakat main hakim sendiri, polisi juga, tidak boleh main pukul," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Iqbal menegaskan siapapun harus menghormati proses hukum. Sebab, keadilan dapat diperoleh dari proses hukum yang benar.
Iqbal juga tak membenarkan sikap tegas seorang atasan terhadap bawahannya yang ditunjukkan dengan cara kekerasan. Dia mendorong jajarannya agar memproses kesalahan sesuai aturan yang berlaku.
"Kan ada Propam, ada (opsi) pelanggaran kode etik, ada pelanggaran disiplin. Jangan sampai kita mengaku menegakkan hukum tapi melanggar hukum," imbuh dia.
Ini Alasan Kapolsek di Aceh Pukul Anggotanya
Sakong - Video penangkapan sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum di daerah Julok, Aceh Timur, sempat viral di media sosial. Tampak seorang pria berkaus merah itu hanya bisa bersandar di tiang.
Pria tersebut dikerubungi pria lain. Ada beberapa pria yang geram hingga akhirnya memukul dan menendang pria tersebut. Seorang petugas kepolisian yang berdiri di depan pria juga beberapa kali ikut memukul.
Belakangan diketahui, sosok polisi itu adalah Kapolsek Julok Ipda Eko Hadianto. Sedangkan pria yang dipukul ialah anggotanya Brigadir S. Eko memukul S untuk meyakinkan warga yang geram bahwa pria berkaus merah itu adalah anggotanya.
"Yang dipukul itu anggota Polsek Julok Brigadir S. Pemukulan dilakukan untuk meyakinkan warga bahwa itu benar anggotanya," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, Rabu (30/5/2018).
Wahyu mengatakan insiden ini berawal saat warga mengamankan Brigadir S dan seorang perempuan di Desa Julok Tunong, Aceh Timur, Minggu (27/5) sekitar pukul 16.40 WIB. Saat diamankan perempuan itu ada di luar rumah. Sementara pasangannya, ada di dalam rumah dengan pakaian lengkap.
Warga menuduh keduanya mesum. Wahyu mengatakan di daerah tersebut membawa wanita ke indekos memang perbuatan tak pantas. Wahyu mengatakan tak ada bukti keduanya berbuat mesum.
Saat ini, Brigadir S sudah kembali bertugas di Polsek Julok. Sementara pasangannya juga sudah dipulangkan.
"Anggota itu sekarang di kantor. Yang perempuan juga dilepas karena tidak terbukti," ungkap Wahyu.
Terkait hal ini, Polri tak membenarkan tindakan pemukulan terhadap Brigadir S. Polri akan mendalami kronologi pemukulan kapolsek terhadap anggotanya tersebut.
"Untuk itu, kami akan cek. Kami akan dalami, kami akan periksa keterangan-keterangannya. Apapun yang dilakukan personel Polri, ada mekanismenya. Itulah perwujudan negara hukum. Masyarakat jika salah, tidak boleh juga masyarakat main hakim sendiri, polisi juga, tidak boleh main pukul," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Iqbal menegaskan siapapun harus menghormati proses hukum. Sebab, keadilan dapat diperoleh dari proses hukum yang benar.
Iqbal juga tak membenarkan sikap tegas seorang atasan terhadap bawahannya yang ditunjukkan dengan cara kekerasan. Dia mendorong jajarannya agar memproses kesalahan sesuai aturan yang berlaku.
"Kan ada Propam, ada (opsi) pelanggaran kode etik, ada pelanggaran disiplin. Jangan sampai kita mengaku menegakkan hukum tapi melanggar hukum," imbuh dia.
Tidak ada komentar