DOMINO99 - Divonis Mati, Aman Abdurrahman Resmi Tak Ajukan Banding
Divonis Mati, Aman Abdurrahman Resmi Tak Ajukan Banding
Divonis Mati, Aman Abdurrahman Resmi Tak Ajukan Banding
DOMINO99 - Aman Abdurrahman resmi tidak mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadapnya. Aman terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
"Tidak ada banding baik dari pengacara maupun ustaz Oman sendiri," kata kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, ketika dihubungi LUDOQQINFO, Jumat (29/6/2018).
Asludin mengatakan pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, pihak keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.
"Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding, keluarga sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT," ujarnya.
Aman mendapat vonis hukuman mati tepat pada Jumat (22/6) lalu. Dengan tidak diajukan banding, maka putusan tersebut inkrah.
Sebelumnya diberitakan, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Divonis Mati, Aman Abdurrahman Resmi Tak Ajukan Banding
DOMINO99 - Aman Abdurrahman resmi tidak mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadapnya. Aman terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
"Tidak ada banding baik dari pengacara maupun ustaz Oman sendiri," kata kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, ketika dihubungi LUDOQQINFO, Jumat (29/6/2018).
Asludin mengatakan pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, pihak keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.
"Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding, keluarga sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT," ujarnya.
Aman mendapat vonis hukuman mati tepat pada Jumat (22/6) lalu. Dengan tidak diajukan banding, maka putusan tersebut inkrah.
Sebelumnya diberitakan, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Tidak ada komentar