Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Kasus Kematian Wanita di Tangerang Terungkap, Pelaku Diringkus Di Tempat Persembunyiannya

Kasus Kematian Wanita di Tangerang Terungkap, Pelaku Diringkus Di Tempat Persembunyiannya

Kasus Kematian Wanita di Tangerang Terungkap, Pelaku Diringkus Di Tempat Persembunyiannya



DOMINO99 - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Neneng Nurmaya (35) tewas berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Korban yang merupakan warga Kampung Panunggulan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, meninggal dunia akibat dipukuli tersangka.

Tersangka kasus yang terjadi 12 Mei 2018, di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang tersebut seorang pria berinsial HG alias Roy (33).

Roy sebelum menganiaya Neneng sempat hidup bersama korban selama satu bulan tanpa ikatan pernikahan dan tanpa diketahui keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, saat membawa korban untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, baik korban ataupun pelaku masing-masing membawa satu orang anak.

Anak pelaku yang berjenis kelamin laki-laki berusia 11 tahun sedangkan anak korban berjenis kelamin perempuan berusia 13 tahun.

Wiwin melanjutkan, hidup selama satu bulan di kontrakkan yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, korban dan pelaku sering bertengkar karena persoalan ekonomi.

Seringnya cekcok, kata Kompol Wiwin, membuat pelaku memiliki niat menghabisi nyawa korban.

Pada malam tanggal peristiwa, ujar Kompol Wiwin, korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat.

Pelaku menganiaya korban hingga meninggal.

"Saat pagi hari, anak korban yang mencoba membangunkan ibunya yang dikira masih tertidur. Lama tidak terbangun, anak korban menyadari, ibunya telah meninggal dan tetangga pun berdatangan. Sementara itu, pelaku sudah melarikan diri membawa serta anaknya,” kata Wiwin di Mapolresta Tangerang, Senin (30/7/18).

Dikatakan Kompol Wiwin, keluarga korban merasa kematian itu janggal.

Kemudian membuat laporan ke Polresta Tangerang.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan anak korban.

Pada saat penyelidikan, petugas mendapat laporan dari seorang warga Desa Gembong, Balaraja, berinisial T mengungkapkan bahwa anaknya yang bernama Marsati (24), janda yang memiliki satu anak perempuan berusia 7 tahun, dibawa lari seorang pria bernama Roy.

"Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama,” ucap Wiwin.

Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang.

Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7/18) kemarin.

"Saat diminta menunjukan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku,” katanya.

Selanjutnya, kata Kompol Wiwin Setiawan, Unit Jatanras mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki-laki yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.

Ditambahkan Kompol Wiwin, dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa Marsati sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan.

Namun, karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku.

"Tersangka mengancam Marsati bahwa orangtua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku,” katanya.

Wiwin menyebut, atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini, dalam perawatan sang nenek.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.