DOMINO99 - Aksi Pemerkosaan Perampok ini pada Ibu - Ibu Akhirnya Tertangkap
DOMINO99 - Aksi Pemerkosaan Perampok ini pada Ibu - Ibu Akhirnya Tertangkap
DOMINO99 - Menurut Kepala Polres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Firmansyah bukan penjahat biasa. Sebelum merampok dan memperkosa ibu rumah tangga berusia 47 tahun pada 2 Agustus 20018, Firman juga sempat mendekam di penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Untuk meringkus pria berkepala botak ini, tim Resmob Polres Garut terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Firmansyah, sebab dia melakukan perlawanan. Sebutir peluru akhirnya bersarang di kakinya.
AKBP Budi menuturkan, dalam aksi perampokan dan pemerkosaan, Firmansyah masuk ke rumah korbannya dengan cara menjebol atap rumah korban. Lalu, Firman menjarah harta korban.
"Jadi selain melakukan pencurian, tersangka juga melakukan persetubuhan dengan paksaan," ujar Budi.
Korban tak bisa melakukan perlawanan, karena saat itu korban seorang diri di rumahnya. Akibat perbuatan tersebut, Firmansyah diancam hukuman 15 tahun ditambah 9 tahun penjara.
" Pasal yang kami terapkan pasal 365 dan 286 KUHP, hukumannya 15 ditambah 9 tahun," kata Budi.
DOMINO99 - Aksi Pemerkosaan Perampok ini pada Ibu - Ibu Akhirnya Tertangkap
DOMINO99 - Menurut Kepala Polres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Firmansyah bukan penjahat biasa. Sebelum merampok dan memperkosa ibu rumah tangga berusia 47 tahun pada 2 Agustus 20018, Firman juga sempat mendekam di penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Untuk meringkus pria berkepala botak ini, tim Resmob Polres Garut terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Firmansyah, sebab dia melakukan perlawanan. Sebutir peluru akhirnya bersarang di kakinya.
AKBP Budi menuturkan, dalam aksi perampokan dan pemerkosaan, Firmansyah masuk ke rumah korbannya dengan cara menjebol atap rumah korban. Lalu, Firman menjarah harta korban.
"Jadi selain melakukan pencurian, tersangka juga melakukan persetubuhan dengan paksaan," ujar Budi.
Korban tak bisa melakukan perlawanan, karena saat itu korban seorang diri di rumahnya. Akibat perbuatan tersebut, Firmansyah diancam hukuman 15 tahun ditambah 9 tahun penjara.
" Pasal yang kami terapkan pasal 365 dan 286 KUHP, hukumannya 15 ditambah 9 tahun," kata Budi.



Tidak ada komentar