DOMINO99 - Ibu Penganiaya Bayi Calista Divonis 4 Tahun Penjara
Ibu Penganiaya Bayi Calista Divonis 4 Tahun Penjara
Ibu Penganiaya Bayi Calista Divonis 4 Tahun Penjara
DOMINO99 - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sinta Noviana (27), terdakwa penganiaya bayi Callista, anak kandungnya sendiri. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Sinta hukuman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa divonis empat tahun penjara," kata Humas PN Karawang Diah Rahmawati saat dihubungi LUDOINFO, Kamis (23/8/2018).
Diah menuturkan, Sinta terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban yang merupakan anaknya sendiri," ujar Diah menirukan ucapan hakim ketua Victor Suryadipta saat sidang Kamis siang tadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Sinta dengan sengaja melakukan kekerasan kepada anaknya hingga meninggal. Adapun hal yang memberatkan, kata Diah, ialah mengakibatkan anak meninggal. Sedangkan hal meringankan yakni Sinta mengakui perbuatannya, sopan dan belum pernah dihukum.
Sinta menganiaya anaknya sendiri di rumah orang tua Sudarha alias Dirja, Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat. Di rumah itu Sinta tinggal selama beberapa bulan dan terlibat skandal dengan Dirja hingga hamil. Di rumah itulah Calista kejang-kejang hingga koma akibat dianiaya Sinta.
Ibu Penganiaya Bayi Calista Divonis 4 Tahun Penjara
DOMINO99 - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sinta Noviana (27), terdakwa penganiaya bayi Callista, anak kandungnya sendiri. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Sinta hukuman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa divonis empat tahun penjara," kata Humas PN Karawang Diah Rahmawati saat dihubungi LUDOINFO, Kamis (23/8/2018).
Diah menuturkan, Sinta terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban yang merupakan anaknya sendiri," ujar Diah menirukan ucapan hakim ketua Victor Suryadipta saat sidang Kamis siang tadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Sinta dengan sengaja melakukan kekerasan kepada anaknya hingga meninggal. Adapun hal yang memberatkan, kata Diah, ialah mengakibatkan anak meninggal. Sedangkan hal meringankan yakni Sinta mengakui perbuatannya, sopan dan belum pernah dihukum.
Sinta menganiaya anaknya sendiri di rumah orang tua Sudarha alias Dirja, Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat. Di rumah itu Sinta tinggal selama beberapa bulan dan terlibat skandal dengan Dirja hingga hamil. Di rumah itulah Calista kejang-kejang hingga koma akibat dianiaya Sinta.



Tidak ada komentar