DOMINO99 - Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seorang Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya
DOMINO99 - Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seorang Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya
DOMINO99 - Seorang pria asal Simpang Empat, Kabupaten Karo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Pria bernama Andika Permana (26) tersebut ditahan akibat perbuatan senonoh terhadap seorang gadis berinisial L (16), asal Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kanit PPA Aipda Rotua Sipayung, pelaku sudah lama mengintai korban.
Kurang lebih selama tiga minggu terakhir pelaku mengintai korban.
Pelaku yang merupakan sopir angkutan kota (angkot) hampir setiap hari melihat korban menunggu angkot.
"Korban sendiri masih sekolah di Pematangsiantar, tapi lari dari rumah. Dan di sini dia kerja di sebuah grosir. Jadi dari sering dilihatnya itu, pelaku mulai menaruh hati kepada si korban," ujar Rotua, Kamis (27/9/2018).
Rotua mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di lokasi bekas gedung universitas swasta, Jalan UKA, Kabanjahe, Senin (24/8/2018).
Pertemuan keduanya bermula saat korban pulang kerja sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku menawarkan korban untuk naik ke angkotnya.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku pun berniat untuk mengutarakan perasaannya.
"Namun, saat itu korban tidak bersedia memberikan jawaban, pelaku pun mulai berani melakukan aktivitas fisik ke korban di angkot miliknya. Bisa dikatakan modusnya ini cinta tak sampai lah," katanya.
"Pelaku berhasil kita diamankan pada Rabu (26/9/2018) dini hari dengan bantuan korban dan rekannya, di depan SMPN 2 Kabanjahe," ucapnya.
Diketahui, pelaku sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak.
Namun, sudah pisah ranjang selama dua tahun.
Dirinya mengungkapkan, tidak menyesali perbuatannya.
Karena dirinya sudah terlanjur memiliki perasaan kepada korban dan siap jika diminta untuk bertanggung jawab.
"Yang aku sesalkan dia (korban) tidak menerima cintaku, kalau harus menikahinya aku siap. Karena sudah ku bilang, aku mau bertanggung jawab," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban sendiri masih di bawah umur, maka kita kenakan pasal perlindungan anak," ungkap Rotua.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebuah angkot dengan plat nomor BK 1175 SF, sebagai barang bukti tempat pelaku melancarkan aksinya.
DOMINO99 - Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seorang Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya
DOMINO99 - Seorang pria asal Simpang Empat, Kabupaten Karo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Pria bernama Andika Permana (26) tersebut ditahan akibat perbuatan senonoh terhadap seorang gadis berinisial L (16), asal Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kanit PPA Aipda Rotua Sipayung, pelaku sudah lama mengintai korban.
Kurang lebih selama tiga minggu terakhir pelaku mengintai korban.
Pelaku yang merupakan sopir angkutan kota (angkot) hampir setiap hari melihat korban menunggu angkot.
"Korban sendiri masih sekolah di Pematangsiantar, tapi lari dari rumah. Dan di sini dia kerja di sebuah grosir. Jadi dari sering dilihatnya itu, pelaku mulai menaruh hati kepada si korban," ujar Rotua, Kamis (27/9/2018).
Rotua mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di lokasi bekas gedung universitas swasta, Jalan UKA, Kabanjahe, Senin (24/8/2018).
Pertemuan keduanya bermula saat korban pulang kerja sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku menawarkan korban untuk naik ke angkotnya.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku pun berniat untuk mengutarakan perasaannya.
"Namun, saat itu korban tidak bersedia memberikan jawaban, pelaku pun mulai berani melakukan aktivitas fisik ke korban di angkot miliknya. Bisa dikatakan modusnya ini cinta tak sampai lah," katanya.
"Pelaku berhasil kita diamankan pada Rabu (26/9/2018) dini hari dengan bantuan korban dan rekannya, di depan SMPN 2 Kabanjahe," ucapnya.
Diketahui, pelaku sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak.
Namun, sudah pisah ranjang selama dua tahun.
Dirinya mengungkapkan, tidak menyesali perbuatannya.
Karena dirinya sudah terlanjur memiliki perasaan kepada korban dan siap jika diminta untuk bertanggung jawab.
"Yang aku sesalkan dia (korban) tidak menerima cintaku, kalau harus menikahinya aku siap. Karena sudah ku bilang, aku mau bertanggung jawab," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban sendiri masih di bawah umur, maka kita kenakan pasal perlindungan anak," ungkap Rotua.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebuah angkot dengan plat nomor BK 1175 SF, sebagai barang bukti tempat pelaku melancarkan aksinya.
Tidak ada komentar