DOMINO99 - Ditolak ML, Mahasiswa di Malang Aniaya Terapis Pijat
Ditolak ML, Mahasiswa di Malang Aniaya Terapis Pijat
Ditolak ML, Mahasiswa di Malang Aniaya Terapis Pijat
DOMINO99 - Seorang mahasiswa ditangkap polisi karena menganiaya terapis pijat. Gara-garanya terapis tersebut menolak diajak making love (ML) oleh si mahasiswa.
Penganiayaan terjadi pada Minggu (23/9/2018) siang. Korbannya bernama Umi Kalsum (34), warga yang mengontrak rumah di Jalan Terusan Danau Kerinci, Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang.
Awalnya pelaku yang diketahui bernama Aris Asari (22) itu memesan jasa korban. Pelaku memang sudah pernah bertemu dengan korban sebelumnya, sehingga saat pelaku datang untuk kedua kalinya, korban tak menaruh curiga.
Korban kemudian mengajak pelaku ke kamar belakang, di mana korban menjalankan jasa pijatnya.
"Keduanya sempat mengobrol. Pelaku kemudian menyampaikan niatnya untuk mengajak korban berhubungan badan. Niat itu langsung ditolak, yang diduga menyebabkan pelaku emosi dan memukuli korban," terang Kasubag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska kepada LUDOINFO, Sabtu (30/9/2018).
Bogem mentah berulang kali dilayangkan pelaku ke wajah korban hingga mengakibatkan luka dan berdarah. Leher korban juga dijerat menggunakan kabel charge telpon seluler. Wajahnya pun dibekap dengan bantal.
"Setelah menganiaya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Selama dianiaya korban sempat berteriak minta tolong, setelah pelaku kabur, korban menghubungi saudaranya," beber Aska.
Karena luka yang dialami cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit. Saat itulah korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Identifikasi kemudian digelar. Dari keterangan korban, pelaku lima hari sebelumnya datang meminta dipijat dan mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak dan kemudian datang lagi menganiaya korban," ujar Aska.
Polisi yang berhasil mengungkap identitas pelaku kemudian langsung menggerebek tempat tinggalnya. Warga Genengan, Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis pada hari Kamis (27/9/2018).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
Ditolak ML, Mahasiswa di Malang Aniaya Terapis Pijat
DOMINO99 - Seorang mahasiswa ditangkap polisi karena menganiaya terapis pijat. Gara-garanya terapis tersebut menolak diajak making love (ML) oleh si mahasiswa.
Penganiayaan terjadi pada Minggu (23/9/2018) siang. Korbannya bernama Umi Kalsum (34), warga yang mengontrak rumah di Jalan Terusan Danau Kerinci, Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang.
Awalnya pelaku yang diketahui bernama Aris Asari (22) itu memesan jasa korban. Pelaku memang sudah pernah bertemu dengan korban sebelumnya, sehingga saat pelaku datang untuk kedua kalinya, korban tak menaruh curiga.
Korban kemudian mengajak pelaku ke kamar belakang, di mana korban menjalankan jasa pijatnya.
"Keduanya sempat mengobrol. Pelaku kemudian menyampaikan niatnya untuk mengajak korban berhubungan badan. Niat itu langsung ditolak, yang diduga menyebabkan pelaku emosi dan memukuli korban," terang Kasubag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska kepada LUDOINFO, Sabtu (30/9/2018).
Bogem mentah berulang kali dilayangkan pelaku ke wajah korban hingga mengakibatkan luka dan berdarah. Leher korban juga dijerat menggunakan kabel charge telpon seluler. Wajahnya pun dibekap dengan bantal.
"Setelah menganiaya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Selama dianiaya korban sempat berteriak minta tolong, setelah pelaku kabur, korban menghubungi saudaranya," beber Aska.
Karena luka yang dialami cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit. Saat itulah korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Identifikasi kemudian digelar. Dari keterangan korban, pelaku lima hari sebelumnya datang meminta dipijat dan mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak dan kemudian datang lagi menganiaya korban," ujar Aska.
Polisi yang berhasil mengungkap identitas pelaku kemudian langsung menggerebek tempat tinggalnya. Warga Genengan, Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis pada hari Kamis (27/9/2018).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar