DOMINO99 - Mucikari Muda Ini Tawarkan 'Layanan Panas' Bertarif Rp 1,6 Juta Sekali Kencan
Mucikari Muda Ini Tawarkan 'Layanan Panas' Bertarif Rp 1,6 Juta Sekali Kencan
DOMINO99 - Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang wanita yang diduga merupakan mucikari prostitusi online.
Tersangka berinisial RDP (21) ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Dalam pengakuannya di hadapan wartawan pada Kamis (8/11/2018), RDP baru pertama kali mencoba peruntungan sebagai mucikari.
Dia mengatakan perempuan yang menjadi "binaannya" ditawarkan kepada pria hidung belang via media sosial Facebook.
"Pakai nomor pribadi saya. Ketika mereka mesan, nanti langsung ke saya," katanya.
Untuk layanan satu malam, tersangka mengaku menjajakan kepada pria hidung belang senilai Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 juta.
Untuk satu pelanggan, perempuan itu mendapat upah Rp 1 juta.
RDP berdalih aksinya baru dilakoni pertama kali.
Wakil Direskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, mengatakan terungkapnya aksi prostitusi online ini setelah pihaknya menjaring dua pasangan bukan suami istri, saat aparat kepolisian melakukan razia di sebuah hotel di Kota Jambi.
Dari hasil pegembangan, diketahui adanya indikasi praktik prostitusi online.
"Penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada 18 Oktober lalu sekitar pukul 21.50 WIB," katanya, Kamis (8/11/2018)
Selain menangkap RDP, sebelumnya aparat kepolisian mengamankan dua orang wanita yang dijajakan RDP. Keduanya diamankan masih sebagai saksi.
"Kita sudah mengamankan dua pasangan. Baru kita tangkap mucikarinya," katanya.
Dari hasil pengakuan tersangka, diketahui jika mantan SPG ini sudah pernah menawarkan dirinya sendiri melalui media sosial.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua buah kondom yang sudah terpakai, dua lembar bill hotel kamar nomor 107 dan 108.
Selain itu, petugas juga berhasil mendapati barang bukti lain berula uang senilai Rp 2,6 juta.
"Barang bukti tersebut kita dapatkan bersama dua wanita dan pasangan kumpul kebonya itu," tuturnya.
Kini tersangka RDP dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHAPidana.
Mucikari Muda Ini Tawarkan 'Layanan Panas' Bertarif Rp 1,6 Juta Sekali Kencan
DOMINO99 - Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang wanita yang diduga merupakan mucikari prostitusi online.
Tersangka berinisial RDP (21) ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Dalam pengakuannya di hadapan wartawan pada Kamis (8/11/2018), RDP baru pertama kali mencoba peruntungan sebagai mucikari.
Dia mengatakan perempuan yang menjadi "binaannya" ditawarkan kepada pria hidung belang via media sosial Facebook.
"Pakai nomor pribadi saya. Ketika mereka mesan, nanti langsung ke saya," katanya.
Untuk layanan satu malam, tersangka mengaku menjajakan kepada pria hidung belang senilai Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 juta.
Untuk satu pelanggan, perempuan itu mendapat upah Rp 1 juta.
RDP berdalih aksinya baru dilakoni pertama kali.
Wakil Direskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, mengatakan terungkapnya aksi prostitusi online ini setelah pihaknya menjaring dua pasangan bukan suami istri, saat aparat kepolisian melakukan razia di sebuah hotel di Kota Jambi.
Dari hasil pegembangan, diketahui adanya indikasi praktik prostitusi online.
"Penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada 18 Oktober lalu sekitar pukul 21.50 WIB," katanya, Kamis (8/11/2018)
Selain menangkap RDP, sebelumnya aparat kepolisian mengamankan dua orang wanita yang dijajakan RDP. Keduanya diamankan masih sebagai saksi.
"Kita sudah mengamankan dua pasangan. Baru kita tangkap mucikarinya," katanya.
Dari hasil pengakuan tersangka, diketahui jika mantan SPG ini sudah pernah menawarkan dirinya sendiri melalui media sosial.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua buah kondom yang sudah terpakai, dua lembar bill hotel kamar nomor 107 dan 108.
Selain itu, petugas juga berhasil mendapati barang bukti lain berula uang senilai Rp 2,6 juta.
"Barang bukti tersebut kita dapatkan bersama dua wanita dan pasangan kumpul kebonya itu," tuturnya.
Kini tersangka RDP dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHAPidana.



Tidak ada komentar