Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Pria yang Bacok Jari Teman Hingga Putus di Probolinggo Tertangkap

Pria yang Bacok Jari Teman Hingga Putus di Probolinggo Tertangkap


Pria yang Bacok Jari Teman Hingga Putus di Probolinggo Tertangkap



DOMINO99 - Nurullah bin Sirajun atau NS (35), pelaku pembacokan terhadap Suyanto (40), warga Jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Probolinggo.

Pelaku tertangkap di wilayah Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo setelah menjadi buron selama 5 hari. Pelaku merupakan warga Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Usai diamankan di Mapolresta Probolinggo, Nurullah mengaku terpaksa menganiaya Suryanto yang tak lain temannya sendiri karena terdesak. Saat itu korban terlebih dahulu melayangkan sebilah celurit kepadanya.

Ia pun berusaha merebut senjata tajam itu dan balik menyerang korban sebagai bentuk mempertahankan diri.

"Saya rebut cluritnya dan tebaskan ke tubuhnya hingga dua jarinya putus," ungkap Nurullah kepada kartuludo, Kamis (29/11/2018).

Karena khawatir dikeroyok warga yang mulai berdatangan pasca kejadian, Nurullah kemudian memilih kabur bersama dua temannya.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan motif Nurullah mendatangi Suryanto karena merasa istri siri pelaku disembunyikan korban.

"Yang jelas kasus ini bermotif asmara antara korban, pelaku dan istrinya," terangnya.

Namun hanya pelaku yang diamankan. Sedangkan kedua temannya tidak diproses secara hukum.

"Untuk dua teman pelaku yang ikut saat kejadian, kita tidak proses hukum dan hanya sebatas saksi, karena keduanya hanya mengantarkan pelaku saja," tambah Alfian.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah clurit, jaket pelaku, dua jari korban dan sepasang sandal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.