DOMINO 99 - Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 4 Tahun
DOMINO 99 - Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 4 Tahun
Perbuatan seorang ayah yang satu ini tidak pantas dicontoh. Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga sang anak, justru malah tega merenggut masa depannya dengan menyetubuhi selama bertahun-tahun.
Tak hanya sekali, namun pria itu menyetubuhi putrinya selama empat tahun lamanya. Pelaku diketahui bernama Iwan Aris Arianto (47), warga Jalan Rungkut Kidul, Surabaya, Jawa Timur yang merudapaksa putrinya berinisial RM (14).
Perbuatan bejat itu terbongkar ketika korban mengeluhkan sakit pada organ vitalnya kepada sang ibu. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri.
Tak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety mengungkapkan bahwa tersangka menyetubuhi putrinya ketika sang istri tidak di rumah. Saat itu, korban yang sedang asyik menonton televisi langsung 'disergap' oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.
Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sejak korban berusia 18 tahun. Kini korban sudah berusia 21 tahun. Sekarang tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya atas perbuatan yang melanggar hukum itu," terang Rety, Selasa (11/12/2018).
Kompol Rety menerangkan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
DOMINO 99 - Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 4 Tahun
Perbuatan seorang ayah yang satu ini tidak pantas dicontoh. Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga sang anak, justru malah tega merenggut masa depannya dengan menyetubuhi selama bertahun-tahun.
Tak hanya sekali, namun pria itu menyetubuhi putrinya selama empat tahun lamanya. Pelaku diketahui bernama Iwan Aris Arianto (47), warga Jalan Rungkut Kidul, Surabaya, Jawa Timur yang merudapaksa putrinya berinisial RM (14).
Perbuatan bejat itu terbongkar ketika korban mengeluhkan sakit pada organ vitalnya kepada sang ibu. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri.
Tak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety mengungkapkan bahwa tersangka menyetubuhi putrinya ketika sang istri tidak di rumah. Saat itu, korban yang sedang asyik menonton televisi langsung 'disergap' oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.
Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sejak korban berusia 18 tahun. Kini korban sudah berusia 21 tahun. Sekarang tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya atas perbuatan yang melanggar hukum itu," terang Rety, Selasa (11/12/2018).
Kompol Rety menerangkan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Tidak ada komentar