DOMINO99 - Sambil Mengamuk Larang Karaokean, Lumbanraja Dicelurit Tetangga, 4 Hari Dirawat Meninggal Dunia
Sambil Mengamuk Larang Karaokean, Lumbanraja Dicelurit Tetangga, 4 Hari Dirawat Meninggal Dunia
DOMINO99 - Jonson Lumbanraja (53), warga Dusun VI, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, ditikam hanya gara-gara melarang tetangganya Irwansyah berkaraoke di kediamannya, Rabu (26/12/2018) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Pria paruh baya itu kemudian dilarikan warga ke rumah sakit. Namun, setelah 4 hari mendapat perawatan, Lumbanraja akhirnya meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun oleh KARTULUDO, Minggu (30/12/2018) malam, sebelum penikaman itu terjadi, Irwansyah dan istrinya Dewi Mayang Sari, disebut sedang berkaraoke di rumahnya.
Rajagukguk yang merasa terganggu dengan suara bising dari kediaman tetangganya itu kemudian mendatangi rumah Irwansyah. Dia kemudian mendatangi rumah Irwansyah dan langsung emosi, karena sebelumnya mereka juga dikatakan sudah ada selisih paham.
Sesampainya di kediaman Irwansyah, Rajagukguk berteriak-teriak dan menendangi alat musik milik tetangganya itu hingga rusak. Melihat peralatan musiknya dirusak, Irwansyah pun emosi dan langsung mengambil celurit dari belakang rumahnya.
Selanjutnya, Irwansyah mendatangi Rajagukguk kembali dan kemudian mengayunkan celurit tersebut ke arah sang tetangga.
Saat itulah Rajagukguk menangkis celurit tersebut dengan tangan kanannya. Namun, celurit yang cukup tajam akhirnya mengoyak telapak tangan Rajagukguk, hingga jarinya nyaris putus.
Beberapa tetangga yang melihat Rajagukguk terluka kemudian melerai pertikaian itu dan membawa pria 53 tahun itu ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Atas permintaan keluarganya, Rajagukguk kemudian dirujuk ke RS Ibu Kartini Kisaran. Saat dalam perawatan, penyidik sempat melakukan pemeriksaan awal.
Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Mapolres Asahan sesuai surat nomor: LP/685/XII/2018/SU/Res Ash, pada 27 Desember 2018 lalu. Polisi kemudian menangkap Irwansyah dan saat ini dia ditahan guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, membenarkan adanya peristiwa itu.
“Korban menjalani operasi pada bagian tangannya yang luka atau bagian tulang jari yang nyaris putus. Namun pada hari Minggu (30/12/2018) pukul 09.30 Wib, korban meninggal dunia diduga karena banyak kehilangan darah,” jelas AKP Ricky Pripurna.
Berdasarkan laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan olah TKP. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Dewi Mayang Sari, Rislina Nainggolan, Latif Azhari.
“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 subs pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Ricky.
Sambil Mengamuk Larang Karaokean, Lumbanraja Dicelurit Tetangga, 4 Hari Dirawat Meninggal Dunia
DOMINO99 - Jonson Lumbanraja (53), warga Dusun VI, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, ditikam hanya gara-gara melarang tetangganya Irwansyah berkaraoke di kediamannya, Rabu (26/12/2018) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Pria paruh baya itu kemudian dilarikan warga ke rumah sakit. Namun, setelah 4 hari mendapat perawatan, Lumbanraja akhirnya meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun oleh KARTULUDO, Minggu (30/12/2018) malam, sebelum penikaman itu terjadi, Irwansyah dan istrinya Dewi Mayang Sari, disebut sedang berkaraoke di rumahnya.
Rajagukguk yang merasa terganggu dengan suara bising dari kediaman tetangganya itu kemudian mendatangi rumah Irwansyah. Dia kemudian mendatangi rumah Irwansyah dan langsung emosi, karena sebelumnya mereka juga dikatakan sudah ada selisih paham.
Sesampainya di kediaman Irwansyah, Rajagukguk berteriak-teriak dan menendangi alat musik milik tetangganya itu hingga rusak. Melihat peralatan musiknya dirusak, Irwansyah pun emosi dan langsung mengambil celurit dari belakang rumahnya.
Selanjutnya, Irwansyah mendatangi Rajagukguk kembali dan kemudian mengayunkan celurit tersebut ke arah sang tetangga.
Saat itulah Rajagukguk menangkis celurit tersebut dengan tangan kanannya. Namun, celurit yang cukup tajam akhirnya mengoyak telapak tangan Rajagukguk, hingga jarinya nyaris putus.
Beberapa tetangga yang melihat Rajagukguk terluka kemudian melerai pertikaian itu dan membawa pria 53 tahun itu ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Atas permintaan keluarganya, Rajagukguk kemudian dirujuk ke RS Ibu Kartini Kisaran. Saat dalam perawatan, penyidik sempat melakukan pemeriksaan awal.
Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Mapolres Asahan sesuai surat nomor: LP/685/XII/2018/SU/Res Ash, pada 27 Desember 2018 lalu. Polisi kemudian menangkap Irwansyah dan saat ini dia ditahan guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, membenarkan adanya peristiwa itu.
“Korban menjalani operasi pada bagian tangannya yang luka atau bagian tulang jari yang nyaris putus. Namun pada hari Minggu (30/12/2018) pukul 09.30 Wib, korban meninggal dunia diduga karena banyak kehilangan darah,” jelas AKP Ricky Pripurna.
Berdasarkan laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan olah TKP. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Dewi Mayang Sari, Rislina Nainggolan, Latif Azhari.
“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 subs pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Ricky.
Tidak ada komentar