DOMINO99 - 48.5 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Untuk Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 Gagal Beredar di Sumut
48.5 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Untuk Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 Gagal Beredar di Sumut
DOMINO99 - Personel Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 48,5 kilo gram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang rencananya diedarkan untuk konsumsi Natal dan Tahun Baru 2019 di wilayah Sumatera Utara. Polisi juga menyita 6 kilogram metamfetamin (bahan baku sabu), dalam pengungkapan Sabtu dan Minggu kemarin.
Empat orang terduga pengedar diringkus polisi yakni, Abdul Bayu, Zunaidi Zulpan, Aminal dan Aupek. Keempat orang tersebut merupakan jaringan narkoba antar wilayah di Indonesia hingga ke Malaysia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat mendampingi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018) sore mengatakan, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut setelah menerima informasi mengenai masuknya para pengdar, bandar dan kurir di kawasan Sumut.
Sabtu (22/12/2018) sore, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi bahwa pelaku Abdul Bayu masuk dan berada di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Setelah memastikan informasi itu, petugas bergerak dan berhasil menciduk Abdul Bayu bersama barang bukti sebanyak 3,500 gram sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, serta 1 unit HP.
“Pada saat tim mendatangi lokasi dan mendapatkan tersangka dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kita melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkoba tersebut,” kata Irjen Pol Agus.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Bayu, polisi mengetahui akan adanya transaksi narkoba dengan skala lebih besar.
Mengetahui hal itu, petugas Satu Narkoba Polrestabes Medan membentuk Tim guna melakukan pengungkapan serta penangkapan.
Sehari kemudian, Minggu (24/12/2018) sekira jam 13.00 Wib, polisi bergerak ke Jalan Sisingamangaraja Medan, untuk melakukan pengintaian di pintu keluar gerbang Tol Amplas.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan 3 pria sedang bertransaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil meringkus Junaidi Zulpan Aminal dan Oupek.
“Mereka naik 2 mobil. Tersangka Junaidi dan Aminal naik kendaraan Avanza. Satu lagi naik mobil jenis Dlux. Mereka sedang bertransaksi dan membawa narkoba cukup besar,” timpal Kombes Dadang.
Hasil interogasi lebih lanjut diketahui bahwa keempat orang tersebut ternyata saling berhubungan dan merupakan jaringan.
“Mereka adalah komplotan dan jaringan narkoba Medan-Dumai-Malaysia. Mereka bertiga berangkat dari Dumai menuju Medan. Rencananya barang itu akan diterima dari Pak Cik di Malaysia,” ungkap Kombes Dadang.
Rencana Diedarkan Malam Tahun Baru
Hasil pengungkapan oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan dibantu tim dari Poldasu mendapatkan apresiasi tinggi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Agus Andrianto.
Dengan gagalnya narkoba tersebut beredar, artinya ratusan jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari ketergantungan. Apalagi, sasaran para pelaku, pil ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan pada hari Natal dan Tahun Baru 2019 nanti.
“Rencananya, narkoba ini untuk konsumsi pada Natal dan Tahun Baru. Segalanya cukup besar yakni, 48.5 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan metafetamin. Ini bahan baku yang bisa menjadikan cukup banyak narkoba,” jelas Irjen Agus.
Dikatakannya, bahwa narkoba tersebut berasal dari Kota Dumai, Riau dan kemungkinan pasokan dari Aceh. Dan Medan adalah sarana perjalanan untuk pemasaran.
“Ini merupakan warning untuk Sumut, karena bukan hanya transit tapi juga sasaran pasaran buat narkoba. Dan ini adalah peringatan warga Sumut, bahwa peredaran di Sumut cukup besar dan mohon infonya ke Polri,” imbaunya.
“Ini merupakan warning untuk Sumut, karena bukan hanya transit tapi juga sasaran pasaran buat narkoba. Dan ini adalah peringatan warga Sumut, bahwa peredaran di Sumut cukup besar dan mohon infonya ke Polri,” imbaunya.
Kapoldasu berharap agar masyarakat dan wartawan mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Mohon juga bantuan para wartawan kepada pemerintah agar mendorong Bupati dan Walikota, dalam hal penyediaan tempat rehabilitasi di wilayah Kabupaten/Kota. Kita juga harus melakukan pencegahan, di antaranya melakukan rehab bagi para penggguna, karena 70 persen penghuni lapas adalah pengguna narkoba,” pungkas Irjen Pol Agus.
Turut mendampingi Kapoldasu saat itu Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihanato, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan pejabat Polrestabes Medan.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama paling singkat enam tahun paling lama 20 penjara.
48.5 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Untuk Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 Gagal Beredar di Sumut
DOMINO99 - Personel Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 48,5 kilo gram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang rencananya diedarkan untuk konsumsi Natal dan Tahun Baru 2019 di wilayah Sumatera Utara. Polisi juga menyita 6 kilogram metamfetamin (bahan baku sabu), dalam pengungkapan Sabtu dan Minggu kemarin.
Empat orang terduga pengedar diringkus polisi yakni, Abdul Bayu, Zunaidi Zulpan, Aminal dan Aupek. Keempat orang tersebut merupakan jaringan narkoba antar wilayah di Indonesia hingga ke Malaysia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat mendampingi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018) sore mengatakan, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut setelah menerima informasi mengenai masuknya para pengdar, bandar dan kurir di kawasan Sumut.
Sabtu (22/12/2018) sore, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi bahwa pelaku Abdul Bayu masuk dan berada di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Setelah memastikan informasi itu, petugas bergerak dan berhasil menciduk Abdul Bayu bersama barang bukti sebanyak 3,500 gram sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, serta 1 unit HP.
“Pada saat tim mendatangi lokasi dan mendapatkan tersangka dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kita melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkoba tersebut,” kata Irjen Pol Agus.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Bayu, polisi mengetahui akan adanya transaksi narkoba dengan skala lebih besar.
Mengetahui hal itu, petugas Satu Narkoba Polrestabes Medan membentuk Tim guna melakukan pengungkapan serta penangkapan.
Sehari kemudian, Minggu (24/12/2018) sekira jam 13.00 Wib, polisi bergerak ke Jalan Sisingamangaraja Medan, untuk melakukan pengintaian di pintu keluar gerbang Tol Amplas.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan 3 pria sedang bertransaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil meringkus Junaidi Zulpan Aminal dan Oupek.
“Mereka naik 2 mobil. Tersangka Junaidi dan Aminal naik kendaraan Avanza. Satu lagi naik mobil jenis Dlux. Mereka sedang bertransaksi dan membawa narkoba cukup besar,” timpal Kombes Dadang.
Hasil interogasi lebih lanjut diketahui bahwa keempat orang tersebut ternyata saling berhubungan dan merupakan jaringan.
“Mereka adalah komplotan dan jaringan narkoba Medan-Dumai-Malaysia. Mereka bertiga berangkat dari Dumai menuju Medan. Rencananya barang itu akan diterima dari Pak Cik di Malaysia,” ungkap Kombes Dadang.
Rencana Diedarkan Malam Tahun Baru
Hasil pengungkapan oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan dibantu tim dari Poldasu mendapatkan apresiasi tinggi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Agus Andrianto.
Dengan gagalnya narkoba tersebut beredar, artinya ratusan jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari ketergantungan. Apalagi, sasaran para pelaku, pil ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan pada hari Natal dan Tahun Baru 2019 nanti.
“Rencananya, narkoba ini untuk konsumsi pada Natal dan Tahun Baru. Segalanya cukup besar yakni, 48.5 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan metafetamin. Ini bahan baku yang bisa menjadikan cukup banyak narkoba,” jelas Irjen Agus.
Dikatakannya, bahwa narkoba tersebut berasal dari Kota Dumai, Riau dan kemungkinan pasokan dari Aceh. Dan Medan adalah sarana perjalanan untuk pemasaran.
“Ini merupakan warning untuk Sumut, karena bukan hanya transit tapi juga sasaran pasaran buat narkoba. Dan ini adalah peringatan warga Sumut, bahwa peredaran di Sumut cukup besar dan mohon infonya ke Polri,” imbaunya.
“Ini merupakan warning untuk Sumut, karena bukan hanya transit tapi juga sasaran pasaran buat narkoba. Dan ini adalah peringatan warga Sumut, bahwa peredaran di Sumut cukup besar dan mohon infonya ke Polri,” imbaunya.
Kapoldasu berharap agar masyarakat dan wartawan mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Mohon juga bantuan para wartawan kepada pemerintah agar mendorong Bupati dan Walikota, dalam hal penyediaan tempat rehabilitasi di wilayah Kabupaten/Kota. Kita juga harus melakukan pencegahan, di antaranya melakukan rehab bagi para penggguna, karena 70 persen penghuni lapas adalah pengguna narkoba,” pungkas Irjen Pol Agus.
Turut mendampingi Kapoldasu saat itu Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihanato, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan pejabat Polrestabes Medan.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama paling singkat enam tahun paling lama 20 penjara.
Tidak ada komentar