Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Putra dan Wilson Babak Belur Dihakimi Warga karena Menjambret Ponsel Pejalan Kaki

Putra dan Wilson Babak Belur Dihakimi Warga karena Menjambret Ponsel Pejalan Kaki

Putra dan Wilson Babak Belur Dihakimi Warga karena Menjambret Ponsel Pejalan Kaki


DOMINO99 - Putra Siahaan (27) warga Jalan Simpang Kariman Desa Saentis, Kecamatan Percutseituan dan Wilson Sagala (35) warga Jalan Simpang Kariman, Desa Saentis Kecamatan Percutseituan, keduanya nyaris tewas.

Pasalnya kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat melakukan aksi pencurian di Jalan Medan Percut, Pasar VI, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, pada Senin (24/12/2018) lalu. Alhasil aksi keduanya berhasil digagalkan oleh warga setelah mendengar teriakan korban.

Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri mengatakan, benar pada Senin (24/12/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. orangtua korban mendapat kabar bahwa anak perempuannya telah menjadi korban jambret.

"Jadi begitu mendapat kabar anaknya menjadi korban jambret, kedua orangtuanya langsung mengecek kebenarannya dan ia menemukan kondisi anak dalam keadaan luka. Kemudian orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polsek Percutseituan dengan bukti laporan LP/2651/XII/2018/SPKT PERCUT," ujarnya, Kamis (27/12/2018).

Sekitar pukul 23.30 WIB, sambung Faidil, Bhabinkantibmas Desa Sampali Aiptu Cut Nurhayati bersama dengan masyarakat datang ke polsek Percutseituan dan menyerahkan dua org pelaku penjambretan tersebut.

"Keadaan keduanya sudah babak belur, satu di antaranya terpaksa dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang mencuri hp milik korban dikarenakan faktor ekonomi," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi amankan satu unit Honda Supra yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.