Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Sukardi Penggelut Bisnis Haram Narkotika, Terciduk Polisi Lagi Hitung 150 Butir Ekstasi Minion

Sukardi Penggelut Bisnis Haram Narkotika, Terciduk Polisi Lagi Hitung 150 Butir Ekstasi Minion

Sukardi Penggelut Bisnis Haram Narkotika, Terciduk Polisi Lagi Hitung 150 Butir Ekstasi Minion


DOMINO99 - Nasib sial akhirnya dirasakan oleh pria keturunan Tionghoa, Sukardi alias Adi (39) yang menggeluti bisnis haram narkotika jenis pil setan ekstasi.

Adi hanya bisa pasrah saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyaru pembeli meringkusnya.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menjelaskan bahwa Adi merupakan kurir dalam perkara yang ditangkap sejak 20 Desember 2018 silam.

Kata Aris, pihaknya melakukan aksi menyaru undercover buy untuk bertransaksi dengan Adi.

"Tersangka Adi kami amankan saat dia sedang menghitung pil ekstasi di atas sepeda motornya. Petugas melakukan aksi menyaru sebagai pembeli," katanya, Minggu (23/12/2018)

Diketahui Adi dalam keseharian merupakan karyawan swasta, berdomisili di Jalan Pukat Banting No 46 T, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan tembung.

Petugas menciduk Adi saat di atas sepeda motor Honda Astrea BK 2653 EK warna hitam di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Rabu (20/12) pukul 18.20 WIB.

"Barang bukti dari tangan tersangka kami amankan sebanyak 150 butir diduga pil ekstasi (warna hijau tosca berlogo minion), satu unit handphone merk Samsung warna putih (jenis android), dan satu unit sepeda motor Honda Astrea BK 2653 EK (hitam)," jelasnya.

"Itu kurirnya saja. Masih dalam penyelidikan," imbuh Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto dicecar siapa pemilik asli ekstasi.

Barang bukti 150 butir ekstasi minion disita dari dalam satu bungkus plastik klip, dengan berat 61,31 gram. Satu butirnya dijual di luar tempat hiburan seharga Rp 150 ribu. Sedangkan harga jual di dalam tempat hiburan dipatok seharga Rp 250 ribu.

Kasat Narkoba yang menyatakan Adi dalam pidana ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

‎Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting dalam keterangan persnya (22/12) menyatakan Adi dikenal bagian jaringan pil ekstasi spesialis dunia hiburan malam. Petugas menciduknya setelah mendapat informasi masyarakat.

"Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa pelaku adalah anggota jaringan peredaran pil ekstasi. Menindaklanjuti informasi petugas melakukan pemesanan dengan cara ‎menelepon pelaku untuk bertransaksi dan menunggu pelaku di lokasi penangkapan," kata Siswanto.

Lanjut Siswanto, setibanya di lokasi penangkapan, pelaku mengeluarkan satu paket plastik klip yang diduga berisi ratusan pil ekstasi. Lalu dia menyerahkan ekstasi kepada petugas yang melakukan undercover buy.

Ada keterangan yang berbeda antara Suswanto dan Kasat Narkoba. Kasubbag Humas bilang saat dilakukan introgasi oleh petugas, Adi mengaku barang bukti ekstasi adalah miliknya. Sedangkan Kasat Narkoba bilang Adi hanya sebatas kurir ekstasi.

"Pelaku mengakui BB ekstasi yang diduga yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk dijual pelaku," katanya.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya. Hingga kini, penyidik Sat Res Narkoba Polres Binjai tengah lengkapi administrasi penyidikan‎ tersangka, dan uji BB ke laboratorium agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.