Kartuludo.com Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Paling Tinggi, 1 User ID Untuk Semua Games

Header Ads

Domino99 AGEN BANDARQ BANDARQ Agen Bola Terpercaya Agen BandarQ

DOMINO99 - Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Masih SD Hingga Remaja

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Masih SD Hingga Remaja

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Masih SD Hingga Remaja



DOMINO99 - Perilaku R (41) sungguh keterlaluan.

Memiliki anak, walaupun statusnya anak tiri mestinya dijaga, namun pria yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus ini berkali-kali mencabuli anak tirinya itu.

Bahkan, perbuatan dilakukan R sejak anak tirinya, MR (17), masih duduk di kelas enam SD hingga remaja.

Kini, R pun harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Cukuh Balak.

Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit didampingi Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Dian Afrizal, tindak pencabulan dilakukan tersangka pertama kali ketika MR masih duduk di kelas enam SD.

Sejak itu, beberapa kali tersangka mengulangi perbuatan bejatnya.

"Pada tahun 2015, ketika sedang memakai baju, korban dua kali dicabuli R. Namun, yang ketiga diketahui ibu korban, sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta," kata Andik mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis, 29 November 2018.

Tiga tahun berselang, tersangka kembali ke rumahnya di Cukuh Balak, Minggu, 18 November 2018.

Rupanya, tersangka tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya, Selasa, 20 November 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.

Karena korban sudah besar, tersangka melakukannya dengan sedikit kekerasan.

Ia mengikat kedua tangan korban untuk melancarkan aksi biadabnya.

"Untuk yang terakhir ini, ketika ibu korban tidak di rumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban," ujar Andik.

Lantaran perilaku ayah tirinya tidak berubah, akhirnya korban pun menceritakannya kepada sang ibu.

Selanjutnya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Cukuh Balak, Rabu, 21 November 2018.

"Selang lima jam dari laporan korban, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti dua helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam untuk mengikat korban," terang Andik.

Tersangka R akan dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Dian Afrizal mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuan sebab, tidak sedikit tersangka pencabulan adalah orang dekat korban.

"Mari lebih memperhatikan anak-anak kita. Karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi," ujar Dian.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.