DOMINO99 - Baru Pulang dari Thailand, Ternyata Pelaku Pembakar Alquran Dinyatakan Positif Narkoba
Baru Pulang dari Thailand, Ternyata Pelaku Pembakar Alquran Dinyatakan Positif Narkoba
DOMINO99 - Warga Kabupaten Langkat kembali dihebohkan aksi penista agama Islam, pembakaran Mushaf Al Quran.
Polres Langkat resmi menahan Zulhamsyah (39) yang menjadi dalang keonaran beragama di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/12/2018).
Zulhamsyah terlihat dipakaikan sebo hitam saat digiring sejumlah petugas kepolisian. Zulhamsyah tak sedikitpun bersuara saat petugas Polres menggelar perkara dipimpin Wakapolres Kompol Hendrawan, di halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Jumat (28/12/2018)
Wakapolres memaparkan bahwa pelaku terbukti melakukan pembakaran Al Quran di dekat Musala Raudatul Hasanah Jalan Listrik Lingkungan IX kelurahan Pekan Besitang kecamatan Besitang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Zulhamsyah ditangkap sesuai dengan LP/ XII/2018/SU/LKT dengan pelapor Muhammad Satta (48) Kepling Lingkungan IX Besitang, Langkat. Dan dua saksi yakni Aldi dan Muhammad Syaiful.
Dalam paparan ditunjukkan sejumlah baramg bukti, di antaranya sebilah keris, sebilah pedang, topi merah, buku Derita Penjara Tanpa Bicara karya Saari Sungib, dan sisa-sisa empat Mushaf Al Quran yang terbakar.
"Sore ini kami Polres Langkat sampaikan gelar perkara penghinaan, penodaan agama, atau pengerusakn Kitab Suci. Ada saksi Aldi memdatangi ke rumah Hakimah (Ibu pelakul, disana saksi melihat Al Quran terbakar, kemudian saksi ketuk pintu, ternyata dalam rumah ada Zulhamsyah," kata Hendrawan.
Petugas masih kesulitan mendalami motif asli pelaku keonaran yang memberikan keterangan berbelit dan terus berubah-ubah. Saat ini, penyidik Polres Langkat dan Polda Sumut masih mendalami, apakah pelaku juga yang membakar Alquran di lokasi lainnya di Stabat, Langkat.
Saat ditanyai terkait keterlibatan narkotika, Kompol Hendrawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi membenarkan bahwa Zulhamsyah hasil tes urine dinyatakan positif narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat kami geledah ada kami temukan sejumlah barang bukti keterkaitan narrkotika, sabu dan pipet, BB negatif, tapi Zulhamsyah urinenya positif sabusabu," jelas Hendrawan.
Zulhamsyah disebutkan baru pulang dari Thailand, dan baru dua bulan kembali ke Indonesia. Di negeri Gajah Putih itu Zulhamsyah menggeluti profesi petani karet, bekerja mengguris dan mengepul getah pohon karet. Petugas juga masih mendalami dugaan Zulhamsyah mengikuti aluran sesat tertentu.
"Saat ini dugaan itu masih kita dalami. Selama inu dia di Thailand, dan baru dua bulan belakangan kembali menetap di Indonesia," jelas Hendrawan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, belum ada motif tertentu pembakaran kitab suci tersebut, hanya saja pengakuan dalih pelaku bahwa Al Quran yang dibakar karena sudah rusak.
Polisi baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif. Pelaku juga akan disangkakan Pasal 156 KHUP Subs Pasal 156 (a) KUHP Subs 406 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Baru Pulang dari Thailand, Ternyata Pelaku Pembakar Alquran Dinyatakan Positif Narkoba
DOMINO99 - Warga Kabupaten Langkat kembali dihebohkan aksi penista agama Islam, pembakaran Mushaf Al Quran.
Polres Langkat resmi menahan Zulhamsyah (39) yang menjadi dalang keonaran beragama di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/12/2018).
Zulhamsyah terlihat dipakaikan sebo hitam saat digiring sejumlah petugas kepolisian. Zulhamsyah tak sedikitpun bersuara saat petugas Polres menggelar perkara dipimpin Wakapolres Kompol Hendrawan, di halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Jumat (28/12/2018)
Wakapolres memaparkan bahwa pelaku terbukti melakukan pembakaran Al Quran di dekat Musala Raudatul Hasanah Jalan Listrik Lingkungan IX kelurahan Pekan Besitang kecamatan Besitang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Zulhamsyah ditangkap sesuai dengan LP/ XII/2018/SU/LKT dengan pelapor Muhammad Satta (48) Kepling Lingkungan IX Besitang, Langkat. Dan dua saksi yakni Aldi dan Muhammad Syaiful.
Dalam paparan ditunjukkan sejumlah baramg bukti, di antaranya sebilah keris, sebilah pedang, topi merah, buku Derita Penjara Tanpa Bicara karya Saari Sungib, dan sisa-sisa empat Mushaf Al Quran yang terbakar.
"Sore ini kami Polres Langkat sampaikan gelar perkara penghinaan, penodaan agama, atau pengerusakn Kitab Suci. Ada saksi Aldi memdatangi ke rumah Hakimah (Ibu pelakul, disana saksi melihat Al Quran terbakar, kemudian saksi ketuk pintu, ternyata dalam rumah ada Zulhamsyah," kata Hendrawan.
Petugas masih kesulitan mendalami motif asli pelaku keonaran yang memberikan keterangan berbelit dan terus berubah-ubah. Saat ini, penyidik Polres Langkat dan Polda Sumut masih mendalami, apakah pelaku juga yang membakar Alquran di lokasi lainnya di Stabat, Langkat.
Saat ditanyai terkait keterlibatan narkotika, Kompol Hendrawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi membenarkan bahwa Zulhamsyah hasil tes urine dinyatakan positif narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat kami geledah ada kami temukan sejumlah barang bukti keterkaitan narrkotika, sabu dan pipet, BB negatif, tapi Zulhamsyah urinenya positif sabusabu," jelas Hendrawan.
Zulhamsyah disebutkan baru pulang dari Thailand, dan baru dua bulan kembali ke Indonesia. Di negeri Gajah Putih itu Zulhamsyah menggeluti profesi petani karet, bekerja mengguris dan mengepul getah pohon karet. Petugas juga masih mendalami dugaan Zulhamsyah mengikuti aluran sesat tertentu.
"Saat ini dugaan itu masih kita dalami. Selama inu dia di Thailand, dan baru dua bulan belakangan kembali menetap di Indonesia," jelas Hendrawan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, belum ada motif tertentu pembakaran kitab suci tersebut, hanya saja pengakuan dalih pelaku bahwa Al Quran yang dibakar karena sudah rusak.
Polisi baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif. Pelaku juga akan disangkakan Pasal 156 KHUP Subs Pasal 156 (a) KUHP Subs 406 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Tidak ada komentar